Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-15 10:03:33
Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH KELUARGA

bagaimana hukumnya bagi kepala rumah tangga yang tidak memberikan nafkah kepada keluarganya 

Dijawab tanggal 2023-06-19 16:39:08+07

Selamat siang sobat Adhyaksa, terimakasih sebelumnya sudah menggunakan layanan haloJPN.

Tindakan suami yang tidak menafkahi memberikan nafkah bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Karena ini merupakan perbuatan pidana.
Sanksi bagi orangyang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT berdasarkan Pasal 49 huruf a UU PKDRT adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Namun, adalah lebih baik jika permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Dan untuk informasi lebih lanjut dapat datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues bertemu dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum untuk penjelasan tentang UU PKDRT dan sanksi pidananya. Terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.