bagaimana hukumnya bagi kepala rumah tangga yang tidak memberikan nafkah kepada keluarganya
Selamat siang sobat Adhyaksa, terimakasih sebelumnya sudah menggunakan layanan haloJPN.
Tindakan suami yang tidak menafkahi memberikan nafkah bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Karena ini merupakan perbuatan pidana.
Sanksi bagi orangyang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT berdasarkan Pasal 49 huruf a UU PKDRT adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Namun, adalah lebih baik jika permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Dan untuk informasi lebih lanjut dapat datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues bertemu dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum untuk penjelasan tentang UU PKDRT dan sanksi pidananya. Terima kasih.