Bagaimana cara pembagian warisan dari org tua namun wasiat tidak tettulis sehingga menimbulkan sengketa dalam keluarga. Bagaimana penyelesaiannya mksh
Halo sahabat JPN. Terima kasih atas pertanyaan yang telah diajukan oleh bapak/ibu tentang permasalahan waris.
Berdasarkan permasalahan yang bapak/ibu tanyakan dapat kami berikan penjelasan bahwa secara hukum islam di Indonesia wasiat dapat dilakukan secara tetulis maupun lisan, dimana wasiat secara lisan dianggap sah apabila diucapkan dihadapan dua orang saksi hal ini diatur dalam kompilasi hukum islam. Sedangkan wasiat berdasarkan KUHPerdata hanya terbatas dalam wasiat yang dilakukan secara tertulis. Apabila terjadi sengketa dalam masalah pembagian warisan agar ahli waris dapat menyelesaikannya lebih dahulu dengan cara musyawarah namun apabila tidak tercapai kesepakatan maka dapat diselesaikan jalur melalui pengadilan baik di pengadilan agama ataupun pengadilan negeri.
Semoga penjelasan yang kami berikan dapat bermanfaat, apabila masih ada yang belum jelas silahkan datang langsung menemui kami di bagian Pos Pelayanan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Sekian Terima Kasih.