Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-04 11:54:12
Hukum Waris
CARA PEMBAGIAN WARISAN BERDASARKAN WASIAT TIDAK TERTULIS APAKAH SAH

Bagaimana cara pembagian warisan dari org tua namun wasiat tidak tettulis sehingga menimbulkan sengketa dalam keluarga. Bagaimana penyelesaiannya mksh

Dijawab tanggal 2023-06-16 09:08:29+07

Halo sahabat JPN. Terima kasih atas pertanyaan yang telah diajukan oleh bapak/ibu tentang permasalahan waris.

Berdasarkan permasalahan yang bapak/ibu tanyakan dapat kami berikan penjelasan bahwa secara hukum islam di Indonesia wasiat dapat dilakukan secara tetulis maupun lisan, dimana wasiat secara lisan dianggap sah apabila diucapkan dihadapan dua orang saksi hal ini diatur dalam kompilasi hukum islam. Sedangkan wasiat berdasarkan KUHPerdata hanya terbatas dalam wasiat yang dilakukan secara tertulis. Apabila terjadi sengketa dalam masalah pembagian warisan agar ahli waris dapat menyelesaikannya lebih dahulu dengan cara musyawarah namun apabila tidak tercapai kesepakatan maka dapat diselesaikan jalur melalui pengadilan baik di pengadilan agama ataupun pengadilan negeri.

Semoga penjelasan yang kami berikan dapat bermanfaat, apabila masih ada yang belum jelas silahkan datang langsung menemui kami di bagian Pos Pelayanan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Sekian Terima Kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. BENGKULU
Alamat : Jl. S. Parman Nomor 2
Kontak : 87796160589 - 082177

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.