Saya ingin mengetahui bagaimanakah jaminan dalam utang piutang menurut Hukum Islam? Apakah dibolehkan atau tidak?
Jaminan dalam akad utang-piutang pada prinsipnya diperbolehkan dalam hukum Islam dengan syarat dilakukan berdasarkan ketentuan syariah. Jenis jaminan utang dalam hukum Islam dibagi menjadi dua, yaitu jaminan berupa orang (kafalah) dan jaminan berupa harta benda (rahn)
Saya ingin mengetahui bagaimanakah jaminan dalam utang piutang menurut Hukum Islam? Apakah dibolehkan atau tidak?
Jaminan dalam akad utang-piutang pada prinsipnya diperbolehkan dalam hukum Islam dengan syarat dilakukan berdasarkan ketentuan syariah. Jenis jaminan utang dalam hukum Islam dibagi menjadi dua, yaitu jaminan berupa orang (kafalah) dan jaminan berupa harta benda (rahn)