Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 27 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-18 10:04:02
Pertanahan
HUKUMNYA PARKIR SEMBARANGAN DI DEPAN RUMAH TETANGGA

Saya tinggal di suatu perumahan di Jakarta. Di depan rumah saya tinggal pejabat pemerintah yang punya 3 mobil, padahal garasinya cuma muat 1 mobil, jadi 2 mobil lainnya parkir di depan rumahnya. Karena lebar jalan umumnya cuma muat buat 2 mobil, setiap saya mau masuk keluar mobil harus minta agar ia memindahkan mobilnya dulu. Kalau saya ada perlu di jam subuh, keluarga ini belum bangun, jadi saya harus menunggu sekitar 1 jam baru bisa mengeluarkan mobil dari garasi saya. Ini membuat saya merasa sangat tidak nyaman. Saya sudah meminta tetangga jangan parkir di depan rumah saya. Tapi tetangga justru lebih galak karena merasa ia punya kedudukan karena pejabat pemerintah, sedangkan saya cuma rakyat biasa. Lewat RT juga tidak ada hasil. Saya berniat tempuh jalur hukum. Jadi, langkah hukum apa yang bisa saya lakukan? Terima kasih.

Dijawab tanggal 2023-12-06 11:00:17+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh perbuatan parkir depan rumah orang yang dilakukan tetangga Anda, apabila cara kekeluargaan tidak berhasil, langkah hukum berupa gugatan secara perdata dapat Anda pertimbangkan untuk meminta ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Untuk lebih jelasnya apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. RIAU
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No. 375, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
Kontak : 81314007487

Cari

Terbaru

Pertanahan
menggunakan senjata untuk melindungi diri

Nama   : Apriadi
Jenis Kelami

Hukum Waris
pembagian waris

Nama   : selvi andriani
Jenis

Hukum Waris
Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata

Saya mempunyai seorang kakak (bukan b

Pertanahan
Rumah banjir karena tetangga membeton selokan

Tetangga saya membeton saluran air se

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.