Saya tinggal di suatu perumahan di Jakarta. Di depan rumah saya tinggal pejabat pemerintah yang punya 3 mobil, padahal garasinya cuma muat 1 mobil, jadi 2 mobil lainnya parkir di depan rumahnya. Karena lebar jalan umumnya cuma muat buat 2 mobil, setiap saya mau masuk keluar mobil harus minta agar ia memindahkan mobilnya dulu. Kalau saya ada perlu di jam subuh, keluarga ini belum bangun, jadi saya harus menunggu sekitar 1 jam baru bisa mengeluarkan mobil dari garasi saya. Ini membuat saya merasa sangat tidak nyaman. Saya sudah meminta tetangga jangan parkir di depan rumah saya. Tapi tetangga justru lebih galak karena merasa ia punya kedudukan karena pejabat pemerintah, sedangkan saya cuma rakyat biasa. Lewat RT juga tidak ada hasil. Saya berniat tempuh jalur hukum. Jadi, langkah hukum apa yang bisa saya lakukan? Terima kasih.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh perbuatan parkir depan rumah orang yang dilakukan tetangga Anda, apabila cara kekeluargaan tidak berhasil, langkah hukum berupa gugatan secara perdata dapat Anda pertimbangkan untuk meminta ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Untuk lebih jelasnya apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.