Selamat siang,
Saya ingin bertanya, saya sebelumnya pernah membuat perjanjian dengan rekan saya tentang sewa rumah. Kami rencana akan memperpanjang perjanjian tersebut, apakah dalam perjanjian baru masih memerlukan materai?
Terima kasih telah mengunjungi website pelayanan Hukum Halo JPN pada Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Sinjai.
Sebelum kami memberikan jawaban atas pertanyaan anda, perlu kami sampaikan bahwa jawaban yang kami berikan pada website ini bukan merupakan Legal Opini dan tidak dapat dijadikan bukti dalam persidangan.
Terkait pertanyaan anda,
Lebih lanjut dalam KUHPerdata mengatur tentang syarat sah suatu perjanjian antara lain:
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, bahwa meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen. Sedangkan bea meterai adalah pajak atas dokumen.
Adapun kegunaan materai sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai antara lain:
Lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai menjelaskan bahwa bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut dapat diketahui bahwa materai bukanlah merupakan suatu syarat sah perjanjian. Karena syarat sah perjanjian ada 4 sebagaimana dijelaskan di atas. Adapun fungsi dari suatu materai adalah sebagai bentuk pembayaran pajak suatu dokumen apanila ingin dijadikan sebagai alat bukti di persidangan.