Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 27 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-11-20 07:18:35
Hutang Piutang
PERJANJIAN SEWA MENYEWA

Selamat siang, 

Saya ingin bertanya, saya sebelumnya pernah membuat perjanjian dengan rekan saya tentang sewa rumah. Kami rencana akan memperpanjang perjanjian tersebut, apakah dalam perjanjian baru masih memerlukan materai?

Dijawab tanggal 2023-11-20 07:19:56+07

Terima kasih telah mengunjungi website pelayanan Hukum Halo JPN pada Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Sinjai.

Sebelum kami memberikan jawaban atas pertanyaan anda, perlu kami sampaikan bahwa jawaban yang kami berikan pada website ini bukan merupakan Legal Opini dan tidak dapat dijadikan bukti dalam persidangan.

Terkait pertanyaan anda,

  1. sesuai dengan ketentuan Pasal 1313 KUHPerdata yang menjelaskan tentang perjanjian yang pada pokoknya menjelaskan bahwa suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.

Lebih lanjut dalam KUHPerdata mengatur tentang syarat sah suatu perjanjian antara lain:

  • kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  • kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  • suatu pokok persoalan tertentu;
  • suatu sebab yang tidak terlarang
  1. Selanjutnya perlu dipahami arti dan kegunaan materai dalam suatu dokumen.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, bahwa meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen. Sedangkan bea meterai adalah pajak atas dokumen.

Adapun kegunaan materai sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai antara lain:

  1. mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera;
  2. memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Bea Meterai;
  3. menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat;
  4. menerapkan pengenaan Bea Meterai secara lebih adil; 
  5. menyelaraskan ketentuan Bea Meterai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai menjelaskan bahwa bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

 

Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut dapat diketahui bahwa materai bukanlah merupakan suatu syarat sah perjanjian. Karena syarat sah perjanjian ada 4 sebagaimana dijelaskan di atas. Adapun fungsi dari suatu materai adalah sebagai bentuk pembayaran pajak suatu dokumen  apanila ingin dijadikan sebagai alat bukti di persidangan.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SINJAI
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1, Bongki, Kec. Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan 92615
Kontak : 082000000000

Cari

Terbaru

Pertanahan
menggunakan senjata untuk melindungi diri

Nama   : Apriadi
Jenis Kelami

Hukum Waris
pembagian waris

Nama   : selvi andriani
Jenis

Hukum Waris
Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata

Saya mempunyai seorang kakak (bukan b

Pertanahan
Rumah banjir karena tetangga membeton selokan

Tetangga saya membeton saluran air se

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.