Bapak dan Ibu Jaksa yang terhormat.
Seberapa penting mendaftarkan merk dagang suatu perusahaan?
Atas jawabannya diucapkan terima kasih.
Halo Bapak/Ibu Syadza Fatiah
Terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu Syadza yang telah bertanya ke halojpn KN Poso.
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, seberapa penting mendaftarkan merk dagang suatu perusahaan, bahwa tidak mendaftarkan merek dagang dapat menimbulkan beberapa kerugian bagi para pemilik bisnis seperti misalnya muncul banyak kompetitor di bidang yang sama dengan nama yang sama atau mirip, krisis kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual karena merek dinilai pasaran, hingga membuka peluang merek disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, mendaftarkan merek dagang sangatlah penting dilakukan agar pemilik bisnis mendapatkan perlindungan hukum dan menjadi tanda pengenal untuk membedakan barang dan jasa satu dengan yang lainnya. Mendaftarkan merek dagang secara resmi juga berfungsi sebagai alat promosi atau iklan, membantu membangun citra produk, serta memberi jaminan atas mutu produk barang atau jasa yang dimiliki. Para pemilik bisnis dapat mendaftarkan merek dagangnya kepada DJKI dengan berbagai tampilan grafis, baik dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara hologram, ataupun kombinasi dari dua hingga lebih unsur tersebut. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam UU No 15 tahun 2001 tentang Merek. Terdapat beberapa trik yang perlu dilakukan oleh para pemilik bisnis agar merek yang didaftarkan dapat diterima oleh DJKI, diantaranya merek yang diajukan wajib memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan dagang maupun jasa. Penting juga bagi para pemilik bisnis untuk melakukan riset terlebih dahulu agar pendaftaran merek dagang dapat diterima oleh DJKI. Selain itu, agar merek Bapak/Ibu tidak dicuri atau ditiru kompetitor segeralah daftarkan ke DJKI. Alasannya karena merek itu memiliki asas first to file. Apa itu? Maksudnya asas ini berlandaskan siapa yang mendaftarkan merek pertama kali, maka dia adalah pemegang merek, sepanjang belum bisa dibuktikan sebaliknya dalam tenggat waktu tertentu.
Demikian Kami sampaikan. Apabila Bapak/Ibu masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Bapak/Ibu dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Poso yang beralamat di Jalan P. Kalimantan Nomor 13 Poso, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso pada jam kerja yaitu Senin - Jumat pukul 08.00-16.00 WITA secara GRATIS.
Adek saya menikah saat masih SMA tanp
Saya baru membeli tanah SHM dan ingin