Selamat Pagi Bapak/Ibu, saya mau bertanya apakah seorang ayah mendapatkan hak Asuh anak setelah bercerai? mohon dijelaskan dasar hukum nya juga jika memang mendapatkan. Terima kasih
Terima kasih atas kepercayaannya kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk menjawab permasalahan yang sedang dihadapi Saudara.
Bisa, Namun untuk anak yang Belum cukup berumur 12 Tahun, Maka Hak Pemeliharaan Otomatis ada Pada ibu Kandung. pemeliharaan anak yang di atas 7 tahun diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya ,biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya seperti terdapat dalam Undang - Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan pada pasal 54 ayat (2) Bahwa Orang Tua Berkewajiban Memelihara anaknya hingga ia Kawin atau bisa berdiri sendiri.
Kesimpulannya, Seorang ayah dapat mendapatkan hak asuh anak setelah bercerai tetapi tergantung umur dan pilihan anak ketika kedua orang tua bercerai.
Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur secara gratis.