Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 26 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-11 11:08:38
Pernikahan dan Perceraian
PEMBATALAN PERNIKAHAN

Saya mau tanya tentang hukum membatalkan perkawinan sepihak dari pihak keluarga laki-laki. Tanpa pemberitahuan dan permintaan maaf kepada pihak perempuan secara langsung maupun tidak langsung, tanpa alasan yang jelas. Sedangkan, pihak perempuan sudah mempersiapkan proses resepsi pernikahan sehingga menyebabkan kerugian materi pihak perempuan dan kerugian imterial dari pihak perempuan adalah rasa malu dan kehormatan keluarga yang diinjak dan terhadap keluarga besar dan kerabat-kerabat dekat yang turut diundang dalam acara pernikahan yang direncanakan akan diadakan pada 9 Maret. Pertanyaan saya, bisakah saya menuntut calon saya, karena saya merasa sebagai pihak yang sangat dirugikan dari pembatalan nikah tanpa pemberitahuan dari pihak keluarga laki-laki ini

Dijawab tanggal 2023-04-11 16:27:27+07

Terimakasih atas peranserta Saudara/ Saudari mengajukan pertanyaan hukum secara online melalui Halo JPN, Saudara/ Saudari terhubung dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Tuban. Atas pertanyaan hukum Saudara/ Saudari, kami memberikan jawaban  sebagai berikut:

  1. Pertanyaan Saudara/ Saudari terkait aturan hukum yang mengatur permasalahan pembatalkan perkawinan sepihak dari pihak laki-laki, tanpa pemberitahuan dan permintaan maaf kepada pihak perempuan secara langsung maupun tidak langsung, sehingga pihak perempuan merasa dirugikan baik secara materiil (dikarenakan pihak perempuan sudah mempersiapkan proses resepsi pernikahan) dan imateriil berupa rasa malu dan kehormatan keluarga tidak dihormati oleh pihak laki-laki. 
  2. Bahwa terkait tidak dipenuhinya janji untuk mengawini terdapat  Putusan Mahkamah Agung (tahapan Kasasi) Nomor: 3277K/PDT/2000, tanggal ditetapkan 18-07-2003, Putusan Mahkamah Agung Nomor 3191K/ Pdt/ 1984, tanggal 8 Februari 1986 yang dapat menambah khazaah pengetahuan hukum. Putusan tersebut pada pokoknya mempertimbangkan dengan tidak terpenuhinya janji untuk merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar norma kesusilan dan kepatutan dalam masyarakat.
  3. Dapat disimpulkan atas kerugian materiil dan imateriil yang dialami akibat tidak dipenuhinya janji untuk menikahi dapat diajukan gugatan perdata ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum (dasar hukum pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang menyebutkan Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut) ke Pengadilan Negeri setempat. 
  4. Pasal 58 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dapat dijadikan alas gugat dalam permasalahan sebagaimana tersebut di atas. Pasal tersebut berbunyi: Janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka Hakim berlangsungnya perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu, semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal.  Akan tetapi, jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman,, maka ha! itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya sebagai akibat dan penolakan pihak yang lain; dalam pada itu tak boleh diperhitungkan soal kehilangan keuntungan. Tuntutan ini lewat waktu dengan lampaunya waktu delapan belas bulan, terhitung dari pengumuman perkawinan itu. 

Demikian jawaban atas pertanyaan hukum Saudara/ Saudari, sekali lagi diucapkan terimakasih atas peran serta Saudara/ Saudari dalam pelayanan hukum online HALO JPN.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TUBAN
Alamat : JALAN RA KARTINI NOMOR 1 TUBAN
Kontak : 85228948884

Cari

Terbaru

Pertanahan
hak guna usaha

Apakah yang dimaksud dengan Hak Guna

Hukum Waris
Bagi Harta tanah sawah

Ada tanah warisan seluas 1 hektar tap

Hutang Piutang
PERMASALAHAN RT DI KOTA BATAM

Selamat Pagi, saat ini di perumahan k

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.