Dijawab tanggal 2023-04-11 16:27:27+07
Terimakasih atas peranserta Saudara/ Saudari mengajukan pertanyaan hukum secara online melalui Halo JPN, Saudara/ Saudari terhubung dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Tuban. Atas pertanyaan hukum Saudara/ Saudari, kami memberikan jawaban sebagai berikut:
- Pertanyaan Saudara/ Saudari terkait aturan hukum yang mengatur permasalahan pembatalkan perkawinan sepihak dari pihak laki-laki, tanpa pemberitahuan dan permintaan maaf kepada pihak perempuan secara langsung maupun tidak langsung, sehingga pihak perempuan merasa dirugikan baik secara materiil (dikarenakan pihak perempuan sudah mempersiapkan proses resepsi pernikahan) dan imateriil berupa rasa malu dan kehormatan keluarga tidak dihormati oleh pihak laki-laki.
- Bahwa terkait tidak dipenuhinya janji untuk mengawini terdapat Putusan Mahkamah Agung (tahapan Kasasi) Nomor: 3277K/PDT/2000, tanggal ditetapkan 18-07-2003, Putusan Mahkamah Agung Nomor 3191K/ Pdt/ 1984, tanggal 8 Februari 1986 yang dapat menambah khazaah pengetahuan hukum. Putusan tersebut pada pokoknya mempertimbangkan dengan tidak terpenuhinya janji untuk merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar norma kesusilan dan kepatutan dalam masyarakat.
- Dapat disimpulkan atas kerugian materiil dan imateriil yang dialami akibat tidak dipenuhinya janji untuk menikahi dapat diajukan gugatan perdata ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum (dasar hukum pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang menyebutkan Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut) ke Pengadilan Negeri setempat.
- Pasal 58 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dapat dijadikan alas gugat dalam permasalahan sebagaimana tersebut di atas. Pasal tersebut berbunyi: Janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka Hakim berlangsungnya perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu, semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal. Akan tetapi, jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman,, maka ha! itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya sebagai akibat dan penolakan pihak yang lain; dalam pada itu tak boleh diperhitungkan soal kehilangan keuntungan. Tuntutan ini lewat waktu dengan lampaunya waktu delapan belas bulan, terhitung dari pengumuman perkawinan itu.
Demikian jawaban atas pertanyaan hukum Saudara/ Saudari, sekali lagi diucapkan terimakasih atas peran serta Saudara/ Saudari dalam pelayanan hukum online HALO JPN.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TUBAN
Alamat : JALAN RA KARTINI NOMOR 1 TUBAN
Kontak : 85228948884