Apakah diizinkan ASN Kementerian direkrut sebagai tenaga ahli di lembaga pemerintahan daerah ?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Perekrutan tenaga ahli itu berhubungan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya (PP 59 tahun 2015) menyebutkan:
Pengisian posisi perancang peraturan perundang-undangan oleh PNS ini untuk membantu tugas pemerintah dalam menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan.
Jadi, sepanjang tidak mengganggu profesionalisme serta tugas pokok dan fungsinya, PNS bisa direkrut sebagai tenaga ahli. Sehingga dalam kasus Anda, jika DPRD membutuhkan tenaga ahli, maka DPRD dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk meminta perancang peraturan perundang-undangan (PNS) pada lembaga kementerian tersebut
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jembrana secara gratis.
Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.
Adek saya menikah saat masih SMA tanp
Saya baru membeli tanah SHM dan ingin