Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-27 08:20:15
Pendirian dan pembubaran PT
KEPEGAWAIAN

Apakah diizinkan ASN Kementerian direkrut sebagai tenaga ahli di lembaga pemerintahan daerah ? 

Dijawab tanggal 2023-07-27 08:20:59+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Perekrutan tenaga ahli itu berhubungan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya (PP 59 tahun 2015) menyebutkan:

  1. untuk memenuhi ketentuan tentang keikusertaan Perancang dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, lembaga negara atau lembaga nonstruktural yang tidak mempunyai Pegawai Negeri Sipil mengikutsertakan Perancang dari lembaga atau kementerian yang mempunyai Perancang;
  2. pengikutsertaan Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengajukan permintaan tertulis kepada pimpinan lembaga  atau kementerian yang mempunyai Perancang.

Pengisian posisi perancang peraturan perundang-undangan oleh PNS ini untuk membantu tugas pemerintah dalam menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan.

Jadi, sepanjang tidak mengganggu profesionalisme serta tugas pokok dan fungsinya, PNS bisa direkrut sebagai tenaga ahli. Sehingga dalam kasus Anda, jika DPRD membutuhkan tenaga ahli, maka DPRD dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk meminta perancang peraturan perundang-undangan (PNS) pada lembaga kementerian tersebut

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jembrana secara gratis.

Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JEMBRANA
Alamat : Jalan Udayana No. 11 Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali
Kontak : 81703362619

Cari

Terbaru

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Pertanahan
Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

Saya baru membeli tanah SHM dan ingin

Hukum Waris
Hukum Waris Hak Tanah

Kakek kami menerima warisan tanah lel

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.