Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 27 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-12-20 09:28:38
Hutang Piutang
PEMBATALAN PEMBELIAN BARANG

selamat pagi min, izin bertanya sebelumnya tetangga saya ada menjual mobilnya kepada saya seharga Rp100 juta. Saya menyanggupi karena awalnya tidak tahu menahu pasaran harga mobil. Karena pihak penjual pun terus menekan agar memberikan uang muka, akhirnya saya pun memberikan tanda jadi sebesar Rp20 juta tanpa surat perjanjian kecuali kuitansi sebagai bukti menyerahkan uang. Akan tetapi, karena harga pasar tidak setinggi itu, akhirnya saya memutuskan untuk membatalkan proses jual beli ini secara sepihak. Di sisi lain, pihak penjual tetap memaksakan kehendaknya hingga menurunkan harga jadi Rp90 juta. Saya sudah melakukan test drive, dan diketahui bahwa kondisi mobil tidak mulus dan memiliki banyak masalah. Selain itu, surat-surat mobil tersebut sudah kadaluarsa. Saya lalu hendak membatalkan pembelian karena kondisi mobil yang tidak siap pakai. Pertanyaannya, apakah saya bisa mendapat uang tanda jadi saya kembali dan bagaimana jika si penjual tetap memaksa saya untuk membeli? Langkah apa yang bisa saya lakukan? terimakasih min sebelumnya

Dijawab tanggal 2023-12-21 08:14:04+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Perjanjian dalam Perspektif Hukum Perdata

Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu mengenai pengertian dari perjanjian.

KUH Perdata secara spesifik mendefinisikan perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Definisi tersebut tidak hanya mengkaji kontrak pada tahap kontrak semata-mata tetapi juga memperhatikan perbuatan sebelum dan sesudahnya. Perbuatan sebelumnya (pracontractual) meliputi tahap penawaran dan penerimaan, sedangkan perbuatan sesudahnya (postcontractual) adalah pelaksanaan perjanjian.

Agar suatu perjanjian menjadi sah dan mengikat para pihak, syarat sah perjanjian harus dipenuhi sebagaimana diatur Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Menyambung pernyataan Anda yang dipaksa oleh tetangga untuk membeli mobilnya, pada prinsipnya perjanjian tidak memiliki kekuatan hukum apabila dilandaskan pada kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Hal ini diatur Pasal 1321 KUH Perdata.

Dalam situasi tertentu, terdapat perjanjian yang tidak mencerminkan kesepakatan atau persesuaian kehendak yang disebabkan adanya cacat kehendak untuk terjadinya perjanjian. Cacat kehendak tersebut meliputi:

  1. Kesehatan (dwaling);
  2. Penipuan (bedrog);
  3. Paksaan (dwang).

Selanjutnya, Pasal 1323 KUH Perdata menyebutkan paksaan yang dilakukan terhadap orang yang mengadakan suatu persetujuan mengakibatkan batalnya persetujuan, juga bila paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam persetujuan.

Apabila dikaitkan dengan kasus yang Anda alami, Anda dipaksa oleh penjual untuk membeli mobil. Tindakan pemaksaan ini jelas bertentangan dengan salah satu syarat sahnya perjanjian yaitu adanya kata sepakat. Konsekuensinya, jual beli mobil tersebut menurut hemat kami menjadi dapat dibatalkan.

Tanggung Jawab Penjual Jika Ada Cacat Tersembunyi

Kemudian Anda menyebutkan pula bahwa setelah dilakukan test drive ternyata kondisi mobil yang dijual tersebut tidak mulus dan banyak masalah. Hal ini berkaitan dengan Pasal 1491 KUH Perdata yang mengatur penanggungan menjadi kewajiban penjual terhadap pembeli, adalah untuk menjamin:

  1. Penguasaan barang yang dijual itu secara aman dan tenteram;
  2. Tiadanya cacat yang tersembunyi pada barang tersebut, atau yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan alas untuk pembatalan perjanjian.

Lebih lanjut, Pasal 1504 KUH Perdata menyebutkan penjual harus menanggung barang itu terhadap cacat tersembunyi, yang sedemikian rupa sehingga barang itu tidak dapat digunakan untuk tujuan yang dimaksud, atau yang demikian mengurangi pemakaian, sehingga seandainya pembeli mengetahui cacat itu, ia sama sekali tidak akan membelinya atau tidak akan membelinya selain dengan harga yang kurang.

Penjual harus menjamin barang terhadap cacat yang tersembunyi, meskipun ia sendiri tidak mengetahui adanya cacat itu, kecuali ia telah meminta diperjanjikan bahwa ia tidak wajib menanggung sesuatu apa pun. Mengingat Anda baru mengetahui kekurangan mobil itu setelah melakukan test drive, kami berpendapat, apa yang dilakukan penjual termasuk menjual barang yang memiliki cacat tersembunyi. Dalam hal Anda mengetahui lebih dahulu kekurangan mobil, Anda besar kemungkinan tidak membeli mobil tersebut atau sekurang-kurangnya Anda akan membeli dengan harga yang lebih rendah.

Patut Anda catat, jika penjual telah mengetahui cacat-cacat barang itu, ia wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya serta mengganti segala biaya, kerugian dan bunga. Oleh karenanya, cacat tersembunyi itu seharusnya menjadi tanggung jawab penjual.

Selain KUH Perdata, dalam UU Perlindungan Konsumen, Anda selaku konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. 

Perjanjian Jual Beli Batal, Uang Muka Kembali?

Lantas, apakah uang muka yang telah Anda bayarkan dapat dikembalikan? Uang muka adalah uang yang diberikan oleh pembeli kepada penjual sebagai tanda jadi suatu pembelian barang oleh pembeli kepada penjual.

Apabila pembeli ingin membatalkan perjanjian jual beli setelah membayarkan uang muka, akibat hukumnya adalah uang muka yang telah dibayarkan tidak bisa kembali. Mengapa? Sebab Pasal 1464 KUH Perdata telah mengatur jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar atau uang muka, salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh mengembalikan uang muka.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Landak secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LANDAK
Alamat : Jalan Raya Ngabang Km III, Amboyo Inti, Ngabang, Amboyo Inti, Kec. Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat 79357
Kontak : 89628909550

Cari

Terbaru

Pertanahan
menggunakan senjata untuk melindungi diri

Nama   : Apriadi
Jenis Kelami

Hukum Waris
pembagian waris

Nama   : selvi andriani
Jenis

Hukum Waris
Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata

Saya mempunyai seorang kakak (bukan b

Pertanahan
Rumah banjir karena tetangga membeton selokan

Tetangga saya membeton saluran air se

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.