Saya membeli rumah dengan KPR memakai identitas KTP dengan status belum kawin. Sekarang dengan memakai KTP dengan status kawin, apakah saya bisa mengalihkan nama debitur KPR atas nama suami? Karena beberapa waktu lalu, saya pengajuan kredit KUR dan ditolak bank dengan alasan nama saya tercatat sebagai debitur KPR.
persyaratan dan ketentuan umum untuk nasabah yang akan mengajukan KPR adalah:KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah);Kartu Keluarga;Keterangan penghasilan atau slip gaji;Laporan keuangan (untuk wiraswasta);NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp100 Juta);SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp50 Juta);Salinan sertifikat induk dan/atau pecahan (bila membelinya dari developer);Salinan Sertifikat (bila jual perorangan);Salinan IMB. pengalihan debitur KPR dapat dilakukan dengan cara oper kredit. Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Drajad Uripno menjelaskan oper kredit berarti ada penggantian debitur di bank, dan harus ada pengajuan kredit baru terlebih dahulu. Jika disetujui bank, selanjutnya akan diberikan pengikatan kredit baru dan pembayarannya dihitung dari sisa outstanding pinjaman. Selain itu, oper kredit seharusnya disertai dengan pemberitahuan kepada pihak bank agar status debitur secara hukum sah beralih ke debitur yang baru, dalam hal ini suami Anda. Adapun untuk perjanjian pemisahan harta yang dimaksud harus dibuktikan dengan fotokopi perjanjian yang disahkan atau dilegalisir oleh notaris. Dari bunyi ketentuan di atas dapat dipahami, dalam hal pemberian kredit properti (KP) atau pembiayaan properti (PP) untuk rumah tapak yakni rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal bagi debitur yang sudah memiliki suami/istri, keduanya diperlakukan menjadi 1 debitur. Maka, karena status rumah KPR merupakan harta bawaan istri dan hendak dialihkan kepada suami, hal ini menjadikan rumah tersebut berpotensi dianggap menjadi harta bersama karena diberikan kepada suami Anda saat ini. Karena itu, kami menyarankan, sebaiknya Anda dan suami membuat perjanjian perkawinan yang menetapkan adanya pemisahan harta bersama terlebih dahulu, sehingga apabila KPR akan dialihkan kepada suami, maka status rumah itu kemudian menjadi milik suami. Namun demikian, pemberian kredit secara bersamaan kepada calon penerima KUR dilakukan berdasarkan penilaian objektif oleh penyalur KUR, dan dengan mempertimbangkan kemampuan menbayar calon penerima KUR serta prinsip kehati-hatian penyalur KUR. calon penerima KUR diperbolehkan untuk memiliki kredit lainnya, termasuk KPR, selama kredit tersebut memiliki kolektibilitas lancar. Sehingga, Anda dapat mengajukan KUR meskipun tercatat sebagai debitur KPR.