Hukum Waris apa yang berlaku jika Pewaris dan Ahli Waris Beda Agama ?
Selamat siang #sobatHaloJPN ! Terima kasih atas pertanyaan saudara yang telah diajukan kepada kami.
Pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak diatur secara eksplisit larangan ahli waris yang berbeda agama untuk mewarisi harta peninggalan pewaris, tetapi dalam KHI memang disebutkan bahwa baik pewaris maupun ahli waris harus beragama Islam, namun bukan berarti ahli waris yang tidak beragama Islam tidak dapat mewarisi harta pewaris muslim.
Ahli waris nonmuslim yang berbeda agama dengan pewaris yang beragama Islam tetap mendapatkan haknya sebagai ahli waris melalui wasiat wajibah, dengan ketentuan perolehan hak waris tidak boleh lebih dari 1/3 harta waris.
Mahkamah Agung telah mengeluarkan suatu yurisprudensi untuk mengatur mengenai ahli waris nonmuslim yaitu dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 51/K/AG/1999 dan Nomor 16/K/AG/2010, yang menegaskan bahwa ahli waris beda agama tetap memperoleh harta waris dengan melalui wasiat wajibah dengan perolehan hak waris ahli waris beda agama bagiannya tidak lebih dari 1/3 harta warisan. Sehingga dalam hukum Islam, ahli waris nonmuslim yang berbeda agama dengan pewaris yang beragama Islam tetap mendapatkan haknya sebagai ahli waris melalui wasiat wajibah.
Dalam Hukum Perdata, pewarisan baru ada apabila pewaris telah meninggal dunia, maka segala harta peninggalan milik pewaris akan beralih ke ahli waris. Prinsip pewarisan menurut KUH Perdata adalah adalah hubungan darah. Yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 832 KUH Perdata.
Sebagaimana dijelaskan dalam Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata, KUH Perdata membagi ahli waris ke dalam 4 golongan, yaitu:
Dalam KUH Perdata tidak diatur mengenai pewarisan beda agama atau larangan bagi ahli waris yang mewarisi harta peninggalan si pewaris apabila di antara pewaris dan ahli waris berbeda agama.
Demikian penjelasan kami, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin ditanyakan, dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lombok secara GRATIS.