Bagaimana cara balik nama sebuah tanah hasil pembagian harta gono-gini dari suami? Tanah tersebut sudah diputuskan menjadi milik istri, tetapi masalahnya tanah tersebut atas nama suami sehingga kemudian hari bisa saja dia mengambil tanah tersebut dengan alasan masih atas namanya. Apakah untuk balik nama istri harus membuat akta notaris atau melalui AJB?
Terimakasih telah menggunakan layanan aplikasi Halo JPN .
Pada dasarnya peralihan hak ini menurut Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dapat dilakukan melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keadaan tertentu sebagaimana yang ditentukan oleh Menteri Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftar pemindahan hak atas bidang tanah hak milik, yang dilakukan di antara perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT, tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan.
Apakah putusan hakim dapat dijadikan dasar peralihan hak (balik nama sertifikat tanah)? Sepengetahuan kami, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap termasuk kategori surat atau akta autentik. Adapun balik nama sertifikat dapat dilakukan setelah putusan tersebut inkracht atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga putusan pengadilan dapat langsung dijadikan dasar balik nama tanah tanpa harus melakukan pembuatan akta notaris atau Akta Jual Beli (AJB) terlebih dahulu.