Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 25 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-17 09:06:17
Pernikahan dan Perceraian
HARTA GONO GINI

Bagaimana cara balik nama sebuah tanah hasil pembagian harta gono-gini dari suami? Tanah tersebut sudah diputuskan menjadi milik istri, tetapi masalahnya tanah tersebut atas nama suami sehingga kemudian hari bisa saja dia mengambil tanah tersebut dengan alasan masih atas namanya. Apakah untuk balik nama istri harus membuat akta notaris atau melalui AJB?

Dijawab tanggal 2023-03-17 09:18:48+07

Terimakasih telah menggunakan layanan aplikasi Halo JPN….

 

Pada dasarnya peralihan hak ini menurut Pasal 37 ayat (1)  PP Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dapat dilakukan melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keadaan tertentu sebagaimana yang ditentukan oleh Menteri Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftar pemindahan hak atas bidang tanah hak milik, yang dilakukan di antara perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT, tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan.

Apakah putusan hakim dapat dijadikan dasar peralihan hak (balik nama sertifikat tanah)? Sepengetahuan kami, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap termasuk kategori surat atau akta autentik. Adapun balik nama sertifikat dapat dilakukan setelah putusan tersebut inkracht atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga putusan pengadilan dapat langsung dijadikan dasar balik nama tanah tanpa harus melakukan pembuatan akta notaris atau Akta Jual Beli (AJB) terlebih dahulu.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PANGKAL PINANG
Alamat : KANTOR PENGACARA NEGARA KEJAKSAAN NEGERI PANGKALPINANG Jl. Bukit Intan II No.1, Bukitintan, Kec. Girimaya, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung 33141
Kontak : 82179866161

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.