Selamat siang, saya ingin bertanya bagaimana hukumnya menjual rumah warisan jika ada salah satu ahli waris yang tidak menyetujui rumah warisan tersebut dijual? Terima kasih
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut: Secara umum dapat kami jelaskan dalam Hukum Waris di Indonesia, pengaturan secara materiil mengenai hukum waris terbagi dalam ketentuan Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Untuk orang yang beragama Islam pengaturan waris diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Adapun Hukum Waris Perdata bagi yang tidak beragama Islam tunduk pada peraturan Burgelijk Wetbook (BW) atau Kitab Undang-Undang hukum Perdata (KUHPerdata). Selain itu juga kewarisan diatur di dalam hukum adat yang dalam praktiknya masih diterapkan.
Sehubungan dengan pertanyaan kakak Aisya tidak menyebutkan agama dari Pewaris, maka kami akan menjelaskan berdasarkan ketentuan KUH Perdata maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Menurut penjelasan Kakak Aisya, tidak pula menyebutkan keseluruhan harta waris yang ditinggalkan pewaris, maka kami asumsikan bahwa belum ada pembagian harta waris dan rumah tersbeut sebagai harta waris satu-satunya. Dengan demikian menurut JPN apabila harta waris berupa rumah yang Kakak Aisya sebutkan tersebut tidak dapat dijual tanpa persetujuan semua ahli waris. Jika ada salah satu ahli waris yang tidak menyetujui rumah warisan dijual, namun tetap rumah tersebut dijual, maka Ahli waris yang tidak dilibatkan dapat mengajukan upaya hukum baik perdata maupun pidana. Tentunya permasalahan sengketa waris baiknya dapat dicegah dengan masing-masing ahli waris dapat berkomunikasi dengan baik. Menurut JPN, terhadap permasalahan rumah warisan yang ingin dijual tersebut, hal yang paling baik dilakukan adalah penyelesaian secara kekeluargaan. Kakak Aisya dapat mengkomunikasikan kepada keluarga dengan mengadakan musyawarah keluarga dan/atau komunikasi yang intensif perlu dilakukan untuk masing-masing pihak ahli waris dapat memahami sikap dan keinginan dari masing-masing pihak ahli waris sehingga mendapatkan solusi yang terbaik dan melegakan buat semua ahli waris. Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ex Kantor Indosat Mega Media (M2) secara gratis.
|