Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-03 09:45:51
Hukum Waris
WARIS PERDATA

Jika A (Fatin) dan B (Aisyah) menikah kemudian memiliki 4 anak yaitu 2 perempuan (Tata dan chika) dan 2 laki laki (fathur dan charlos). Dan A (Fatin) meninggal dengan meninggalkan warisan sebesar 10M. Berapa bagian harta warisan masing-masing?

Dijawab tanggal 2023-05-15 14:00:24+07

Selamat Pagi Saudari Azka Terima Kasih atas pernyataannya kami jawab ya Pada permasalahan untuk ini, yang didapat dalam pembagian harta waris untuk Ibu Aisyah dan keempat anaknya mendapatkan bagian yang sama besar yaitu 1/5. karena dalam pasal 852 KUHPerdata “Bagian untuk suami isteri yang hidup terlama (duda atau janda) dan anak-anaknya adalah sama besar”. dan Alm meninggalkan warisan sebesar 10 M dan bagian masing masing yaitu 1/5. Maka:

Ibu Aisyah : 2.000.000.000

Tata : 2.000.000.000

Chika : 2.000.000.000

Fathur : 2.000.000.000

Charlos : 2.000.000.000

 

Demikan Saudari Azka Terima Kasih Telah Bertanya kepada kami

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA BOGOR
Alamat : Jalan Insinyur Haji Juanda No.6, RT.03/RW.01, Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16121
Kontak : 81286064724

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.