Jika A (Fatin) dan B (Aisyah) menikah kemudian memiliki 4 anak yaitu 2 perempuan (Tata dan chika) dan 2 laki laki (fathur dan charlos). Dan A (Fatin) meninggal dengan meninggalkan warisan sebesar 10M. Berapa bagian harta warisan masing-masing?
Selamat Pagi Saudari Azka Terima Kasih atas pernyataannya kami jawab ya Pada permasalahan untuk ini, yang didapat dalam pembagian harta waris untuk Ibu Aisyah dan keempat anaknya mendapatkan bagian yang sama besar yaitu 1/5. karena dalam pasal 852 KUHPerdata Bagian untuk suami isteri yang hidup terlama (duda atau janda) dan anak-anaknya adalah sama besar. dan Alm meninggalkan warisan sebesar 10 M dan bagian masing masing yaitu 1/5. Maka:
Ibu Aisyah : 2.000.000.000
Tata : 2.000.000.000
Chika : 2.000.000.000
Fathur : 2.000.000.000
Charlos : 2.000.000.000
Demikan Saudari Azka Terima Kasih Telah Bertanya kepada kami