Selamat pagi bapak ibu JPN Kejati bengkulu. Saya ingin betanya apakah definisi harta gono gini setelah perceraian ?
Salam sehat kpd bapak penanya trima kasih atas pertanyaannya. Dapat kami jelaskan harta gono-gini adalah harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami istri atau harta bersama. Harta bersama tidak mencakup hadiah ataau warisan yang diperoleh suami istri sehingga merupakan hak masing-masing suami istri.jika terjadi perceraian harta bersama haruslah dibagi antara suami istri sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU Perkawinan Jo Putusan MA No.1448K/sip/1974. Demikian jawaban kami terima kasih.