Bagaimana jika tanah yang sudah memiliki sertifikat namun masih di klaim oleh orang lain?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Buktikan dlu secara keperdataan tentang keabsahan kepmilikan setelah itu laporkan ke Polisi jika sudah tindakan menduduki atau merusakĀ
Untuk lebih jelasnya apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.