Selamat Pagi,
perkenalkan Bapak/Ibu, saya warga desa Tanjung Iman. Saya sedang memproses perceraian saya,tapi prosesnya masih berjalan, sedangkan saya mempunyai 2 anak, saya takut hak asuh anak di suami saya karna dilihat dari perekonomian suami saya yang tercukupi, sedangkan saya susah tetapi anak saya mau dengan saya. Jadi bagaimana saya bisa mempertahankan hak asuh anak saya ?
Terimakasih telah bertanya kepada kami.
Hak asuh anak telah diatur dalam Undang-Undang perlindungan anak Nomor 23 Tahun 2020 Pasal 14, yang menyatakan bahwa “Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir”.
Menurut buku Syekh Wahbah Az-Zuhai, al-Fiqh al-Islamu wa Adillatuhu, jilid 10 hal 7245, menyatakan bahwa terdapat 5 jenis hak penting yang harus didapatkan anak, yaitu hak persusuan, hak pengasuhan, hak nafkah, hak nasab, dan hak perwalian. Dalam hal ini hak asuh anak akan jatuh kepada seorang ibu jika anak tersebut masih dalam usia dini atau umurnya masih di bawah 12 tahun, atau anak tersebut belum Mumayyiz. maka hak asuh ini akan diserahkan kepada seorang ibu, kemudian jika anak tersebut sudah berumur diatas 12 tahun atau sudah mumayyiz maka akan diserahkan kepada anak untuk memilih dengan siapa ia akan tinggal, antara ibu atau ayahnya untuk memegang hak penuh atas pemeliharaannya atau hak asuhnya.
Pembagian hak asuh anak tidak dapat dilihat hanya dengan perekonomian orang tuanya saja, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk memohon hak asuh anak, yaitu:
1. anak harus punya akte kelahiran dari orang tua asli.
2. pemohon harus sudah pernah mengasuh anak minimal 6 bulan.
3. melampirkan KK, KTP Orang Tua Asli (suami&istri) dan KK, KTP Pemohon (suami&istri).
4. harus mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial.
5. melampirkan SKCK dari Kepolisian bagi pemohon.
6. melampirkan surat keterangan sehat dari Dokter (suami&istri).
7. fotocopy penghasilan/slip gaji
selanjutnya pengadilan akan menilai dari persyaratan yang diminta dan menetapkan hak asuh anak jatuh ke tangan Ibu atau Ayah.
Hal yang harus diperhatikan hak asuh anak jatuh kepada Ayahnya jika kedua orang tua sudah membuat persetujuan bahwa anak diberikan kepada suami, keterangan dari saksi yang dapat memberatkan hak asuh anak didapat oleh ibu, dan ibu tidak bertanggung jawab.
Untuk itu, Ibu jangan khawatir masalah hak asuh anak jika Ibu memenuhi syarat yang nanti akan diminta Pengadilan, karena keterangan Ibu sewaktu mengajukan permohonan hak asuh anak juga di pertimbangkan. Setelah proses perceraian Ibu selesai, Pengadilan akan memutuskan kewajiban Ayah untuk menafkahi kedua anaknya, dan akan menetapkan hak asuh anak.