Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-19 11:08:16
Pernikahan dan Perceraian
CARA PERCERAIAN YANG DI ATUR DALAM UNDANG UNDANG

Selamat pagi

salam sehat selalu, saya ingin menanyakan dan mohon informasi dari bapak ibu Jaksa, bagaimana prosedur perceraian yang diatur dalam undang undang untuk warganegara indonesia yang beragama islam

Dijawab tanggal 2023-03-24 15:14:49+07

Selamat Siang,

Berdasarkan Pasal 39 UU RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan “perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”. Perceraian bagi WNI beragama Islam diajukan di Pengadilan Agama tempat Tergugat berdomisili atau atau tempat kediaman yang disepakati. Atau apabila Penggugat dan Tergugat berdomisili di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Timur.

Jenis perceraian bagi WNI yang beragama Islam dibagi menjadi 2 (dua) yakni:

  1. Cerai Talak yakni apabila yang mengajukan cerai adalah pihak suami, 
  2. Cerai Gugat yakni apabila yang mengajukan cerai adalah pihak istri.

Prosedur pengajuan cerai di Pengadilan Agama sebagai berikut:

  • Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah;
  • Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah;
  • Gugatan tersebut memuat identitas (Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman) Pemohon dan Termohon, Posita (fakta kejadian dan fakta hukum) dan Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita). Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah;
  • Membayar biaya perkara atau bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo.

Demikian kami sampaikan, apabila jawaban tersebut masih belum memuaskan atau muncul pertanyaan lain yang masih ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sleman secara Gratis. 

Salam Hangat,

JPN Datun Sleman.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SLEMAN
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.