Selamat pagi
salam sehat selalu, saya ingin menanyakan dan mohon informasi dari bapak ibu Jaksa, bagaimana prosedur perceraian yang diatur dalam undang undang untuk warganegara indonesia yang beragama islam
Selamat Siang,
Berdasarkan Pasal 39 UU RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Perceraian bagi WNI beragama Islam diajukan di Pengadilan Agama tempat Tergugat berdomisili atau atau tempat kediaman yang disepakati. Atau apabila Penggugat dan Tergugat berdomisili di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Jenis perceraian bagi WNI yang beragama Islam dibagi menjadi 2 (dua) yakni:
Prosedur pengajuan cerai di Pengadilan Agama sebagai berikut:
Demikian kami sampaikan, apabila jawaban tersebut masih belum memuaskan atau muncul pertanyaan lain yang masih ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sleman secara Gratis.
Salam Hangat,
JPN Datun Sleman.