Si Ima meminjam uang di aplikasi pinjaman online, dan ternyata aplikasi tersebut ilegal.
karena kondisi keuangan yang tidak stabil hingga jatuh masa tempo si ima tidak dapat melunasi pinjaman tersebut.
langkah apa yang bisa dilakukan oleh pihak yang memberi pinjaman selain bunga untuk mendapatkan uang kembali?
dari segi kacamata hukum apakah konsekuensi hukum yang dapat diterima oleh Ima?
apakah aplikasi ilegal bisa menempuh langkah hukum?
Selamat pagi, terimakasih atas pertanyannya. Selaku JPN, kami akan menjawab pertanyaan Saudari, Permasalahan tersebut merupakan kasus Wanprestasi dapat merujuk pada Pasal 1234 KUH Perdata penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak terpenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatkanya, hanya dapat diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktuyang telah dilampaukannya".
Pihak yang dengan sengaja atau atas kelalaiannya melakukan wanprestasi, dapat dihukum berdasarkan Pasal 1244 KUHPerdata yang menyatakan Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian, dan bunga, bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya
Maka Penyelesaian pinjaman online dapat diselesaikan melalui jalur perdata di pengadilan.
Demikian kami sampaikan, apabila masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara secara Gratis.