Dijawab tanggal 2023-03-27 11:58:38+07
Sahabat JPN yang kami hormati terimakasih sudah mempercayakan masalah bapak/Ibu melalui Aplikasi Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Kepahiang
Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih sudah menghubungi aplikasi halo jpn untuk membantu menyelesaikan permasalahan ibu,terkait dengan pertanyaan ibu kami akan menjawabnya
- Bahwa pengangkatan anak menurut UU no 14 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak, pengangkatan anak harus dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan kesejahteraan anak
pasal 13 PP no 54 tahun 2007 syarat calon orang tuan adalah:
sehat jasmani rohani, berumur paling rendah 30 tahun maksimal 55 tahun, agama sama degan calon anak angkat, berkelakuan baik, menikah paling singkat 5 tahun, tidak merupakan pasangan sejenis, tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak, dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial, memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak, membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak kesejahteraan dan perlindungan anak, adanya laporan sosial dari peksos setempat, telah mengasuh calon anak paling lama 6 bulan sejak izin pengasuhan diberikan dan memperoleh izin kepala instansi sosial. - Bahwa peraturan menteri sosial pasal 28 nomor 110/HUK/2009 tentangg persyaratan pengangkatan anak menentukan:
- calon orangtua angkat dapat mengangkat anak paling banyak 2 kali dengan jarak waktu paling singkat 2 tahun
- jarak waktu pengangkatan anak yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dikecualikan bagi anak penyandang cacat
- dalam hal calon anak angkat kembar pengangkatan anak dapat dilakukan sekaligus dengan saudara kembarnya oleh calon orang tua angkat. - bahwa pengangkatan anak melalui pengadilan dan setelah terbit penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai adopsi anak tersebut, maka wajib dilaporkan kepada Dinas Dukcapil setempat
Demikian jawaban dan penjelasan yang kami berikan,semoga bermanfaat dan apabila masih ada yang kurang jelas bisa menemui kami pada pos pelayanan hukum kejaksaan negeri kepahiang.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KEPAHIANG
Alamat : Jl.Aipda Muan Nomor 08 Komplek Perkantoran Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu
Kontak : 85269798377