Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-27 09:32:13
Pendirian dan pembubaran PT
PERBEDAAN PT PERSEROAN DAN PT PERSEKUTUAN MODAL

Apa yang menjadi Perbedaan PT Perseroan dengan PT persekutuan modal?

Dijawab tanggal 2023-07-27 09:44:37+07

Terima kasih atas kepercayaan saudara kepada Halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut:

Perseroan sendiri terdiri dari; Perseroan persekutuan modal dan Perseroan perorangan.

Adapun syarat dalam mendirikan PT Perorangan: Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 8 T ahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriterian Untuk Usaha Mikro dan Kecil (“PP No 8/2021”) menentukan sebagai berikut:

PT Perorangan harus didirikan oleh WNI;

WNI minimal usia 17 tahun dan cakap hukum;

Jumlah pemegang saham hanya satu orang;

Pendiri PT Perorangan hanya dapat mendirikan PT Perorangan sebanyak satu kali dalam kurun waktu satu tahun.

Pasal 32 ayat (1) UU PT menyatakan bahwa “modal dasar Perseroan paling sedikit sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).” Namun dalam Pasal 109 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU CK”) yang mengubah pasal 32 ayat (2) UU PT, disebutkan bahwa besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT. Modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor minimal 25%, yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Bukti penyetoran tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal pengisian pernyataan pendirian untuk PT Perorangan.

syarat mendirikan PT Persekutuan Modal:

Pasal 109 angka 2 UU CK yang mengubah Pasal 7 UU PT menentukan sebagai berikut:

PT didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dimuat dalam bahasa Indonesia;

Setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan;

PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran;

Setelah PT memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 orang, dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau PT mengeluarkan saham baru kepada orang lain.

Mengulik Persoalan tentang Perseroan Terbatas (“PT”) tersebut diatur secara lengkap dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) dan beberapa aturan pelaksanaannya. PT diartikan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU PT serta peraturan pelaksanaannya. Sebagai badan hukum, PT tersebut harus didirikan berdasarkan perjanjian. Artinya, harus ada sekumpulan orang yang sepakat untuk mendirikan suatu usaha bersama yang berbadan hukum dengan bentuk PT.

Demikian kami sampaikan, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Donggala secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. DONGGALA
Alamat : Jl. Jati, Kel. Kabonga Kecil Banawa Donggala
Kontak : 895412881659

Cari

Terbaru

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Pertanahan
Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

Saya baru membeli tanah SHM dan ingin

Hukum Waris
Hukum Waris Hak Tanah

Kakek kami menerima warisan tanah lel

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.