Halo pak jaksa.
Saya bertanya tentang hukum pernikahan siri?
Apakah diperbolehkan nikah siri dapat dilakukan pada lajang dan gadis?
Ada kasus begini, anak gadis dan lajang masih sekola melakukan pacaran dan telah melakukan hubungan suami istri. Org tua si gadis tidak terima perlakuan dari sang lelaki. Singkat cerita kemudian mufakat keluarga untuk melakukan pernilahan siri terlebih dahulu, karena masih di bawah umur tidak bisa di daftarkan ke KuA.
Sekarang mereka telah tamat sekolah, dan sudah kategori dewasa. Namun, sang lelaki beserta keluarga tidak mau melanjutkan ke jenjang pernikahan KUA.
Bisakah pihak keluarga wanita membuat pengaduan laporan ke polisi?
Jika bisa, pasal kasus apakah untuk membuat laporannya pak jaksa?
Mohon penjelasan hukumnya ya pak jaksa, karena kata orang2 disini tpat wadah untuk bertanya hukum agar paham.
Terimakasih bapak jaksa ????????
Merujuk pada permasalahan nikah siri, maka Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa ; Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Artinya sepanjang kedua belah pihak melakukan pernikahan menurut Agama maka perkawinan itu adalah SAH
Berdasarkan dari pertanyaan Bapak/Ibu diatas, kami menyarankan agar Bapak/Ibu untuk berkonsultasi ke Kantor Kejaksaan Negeri Medan untuk menjelaskan Kronologis secara jelas dan lengkap, terima kasih