Bahwa pasca meninggalnya nenek saya pada tahun 2010, beliau mempunyai sebidang tanah yang mana merupakan menjadi waris bagi kami yang ditinggalkan. dalam hal ini paman saya ingin menjual tanah tersebut, namun ibu saya berkeinginan lain, sedangakan tanah tersebut hingga sekarang juga belum dibagi kepada para keluarga yang memiliki akan hak waris tanah tersebut. bagaimana solusinya agar tidak terjadi konflik dikeluarga besar dan dapat mengakomodir keinginan para pemilik hak atas tanah waris tersebut?
Assalammualaikum, Selamat Siang...
Bahwa sebelum menjawab pertanyaan saudara, perlu diketahui bahwa ada 4 (empat) golongan pembagian harta warisan menurut hukum perdata. Golongan yang dimaksud, antara lain:
Penggolongan tersebut menunjukkan ahli waris yang urutannya didahulukan. Atau dengan kata lain, jika ada golongan pertama, maka golongan di bawahnya tidak dapat mewarisi harta warisan yang ditinggalkan. Pembagian harta waris menurut hukum perdata merupakan pembagian waris yang didasarkan pada KUH Perdata. Dalam hukum waris ini, ada empat golongan waris. Jika ahli waris di golongan satu tidak ada, warisan akan diberikan kepada golongan dua, dan seterusnya.
Menjawab pertanyaan saudara, bahwa berdasarkan Pasal 852 BW ibu saudara dan paman saudara sama-sama punyai hak atas sebidang taah yang ditinggalkan oleh nenek saudara. Yang menjadi problem adalah ketika para pihak punya keinginan yang berbeda atas sebidang tanah tersebut dengan kondisi dimana tanah tersebut belum dibagi ke para Ahli Waras, maka hal yang perlu dilakukan untuk meminimalisir konflik keluarga ialah adalah membagi sebidang tanah tersebut terlebih dahulu kepada para ahli waris yang berhak.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Manokwari secara Gratis.