perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dimana seorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih. Sedangkan menurut Subekti, perjanjian adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau lebih, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak lain, dan pihak yang lain tersebut berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Selain itu, Subekti juga menjelaskan bahwa perjanjian merupakan bentuk konkrit dari perikatan, dan perikatan merupakan bentuk abstrak dari perjanjian. Hal tersebut dapat diartikan adanya hubungan hukum antara dua pihak yang isinya adalah hak dan kewajiban, yakni suatu hak untuk menuntut sesuatu dan sebaliknya suatu kewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Pasal 1313 KUHPerdata memberikan pengertian tentang perjanjian atau overeenskomst sebagai berikut:
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Dalam perjanjian, kata sepakat adalah salah satu syarat sahnya perjanjian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang berbunyi:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dimana seorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih. Sedangkan menurut Subekti, perjanjian adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau lebih, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak lain, dan pihak yang lain tersebut berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Selain itu, Subekti juga menjelaskan bahwa perjanjian merupakan bentuk konkrit dari perikatan, dan perikatan merupakan bentuk abstrak dari perjanjian. Hal tersebut dapat diartikan adanya hubungan hukum antara dua pihak yang isinya adalah hak dan kewajiban, yakni suatu hak untuk menuntut sesuatu dan sebaliknya suatu kewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Pasal 1313 KUHPerdata memberikan pengertian tentang perjanjian atau overeenskomst sebagai berikut:
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Dalam perjanjian, kata sepakat adalah salah satu syarat sahnya perjanjian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang berbunyi:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;