Bapak/Ibu, saya mau bertanya, saya dan suami saya sudah menikah lama tapi belum memiliki anak dan saya mengangkat anak laki-laki berumur 5 tahun, yang ingin saya tanyakan bolehkan saya dan suami saya memberikan warisan kepada anak tersebut ?
Terima Kasih
anak angkat bukanlah ahli waris , namun berdasarkan ketentuan pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam anak angkat yang tidak diberi wasiat oleh orang tua angkatnya di beri wasiat oleh orang tua angkatnya diberi wasiat wajib maksimal sepertiga (1/3) dari harta peninggalan pewaris.