Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-09 14:07:08
Hukum Waris
PEMBAGIAN HARTA WARISAN ANAK MENURUT HUKUM ISLAM

ada orang tua  OT dan telah meninggal dunia. Ia mempunyai 4 orang anak sebut saja A, B, C dan D. Selama OT masih hidup, anaknya D yang merawat dan membiayai segala kebutuhan OT termasuk membayar utang OT. Yang menjadi pertanyaan, apakah pembagian warisan di antara A, B, C dan D dibagi sama rata? Apakah ada aturan cara pembagian yang diatur dalam undang-undang?

Dijawab tanggal 2023-03-09 14:19:03+07

Pada dasarnya dalam hukum Islam, warisan dibagi berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan besarannya. Namun warisan dalam hukum waris Islam dapat dibagi berdasarkan wasiat. Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga. Pemilikan terhadap harta benda yang diwasiatkan baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.

Definisi dari wasiat juga dapat dilihat dalam Penjelasan Pasal 49 huruf c UU 3/2006 sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan "wasiat" adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.

Tetapi wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya.

Jadi pembagian waris dalam hukum waris Islam dilakukan berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan. Kalaupun adanya wasiat dari pewaris, maka hanya boleh paling banyak sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya. Selain itu, D yang merawat dan membiayai segala kebutuhan OT termasuk membayar utang OT tidak menjadi faktor dalam pembagian waris menurut KHI.

Contoh Tabel Perhitungan Pembagian Harta Warisan

Karena Anda tidak secara spesifik menyebutkan jenis kelamin anak dari pewaris serta siapa saja ahli waris selain anak-anak pewaris. Untuk itu kami akan ilustrasikan perhitungan waris sebagai berikut:

Contoh ini kami sarikan dari buku yang sama karya Irma Devita Purnamasari (hal. 37-38). Ahli waris dari Amir adalah ayah dan ibu Amir, serta istri dan 3 orang anak Amir, yaitu Ahmad, Anita dan Annissa sehingga pembagiannya sebagai berikut:

  • Ayah, ibu dan istri Amir merupakan ahli waris dzulfaraidh, yang bagiannya sudah ditentukan. Oleh karena Amir memiliki anak, bagian ayah dan ibu Amir adalah 1/6 serta istri Amir mendapatkan 1/8 bagian.
  • Sisanya diberikan kepada anak-anak Amir, sebagai ahli waris dzulqurabat (ashabah), dengan sistem pembagian, anak laki-laki 2 kali lebih besar daripada anak perempuan, dengan perbandingan = 2:1.

Perhitungannya sebagai berikut:

Bagian dari harta Amir dan istrinya dikeluarkan terlebih dahulu, yaitu sebanyak setengahnya. Sedangkan, setengah bagiannya lagi (dianggap = 1) dibagikan:

  • Ayah dan ibu masing-masing mendapatkan 1/6 bagian, atau 4/24 bagian atau 16/96 bagian.
  • Istri mendapatkan 1/8 bagian, atau 8/24, atau 12/96 bagian.
  • Sisanya, yaitu: 24/24 – (4/24 + 4/24 + 3/24) = 24/24 – 11/24 + 13/24 bagian dibagikan kepada Ahmad, Anita, dan Annissa dengan perbandingan= 2:1:1, yaitu:
    • Bagian Ahmad = 2/4 x 13/24 = 26/96
    • Bagian Anita = 1/4 x 13/24 = 13/96
    • Bagian Annisa = 1/4 x 13/24 = 13/96
  • Bagian: Ayah + Ibu + Istri + Ahmad + Anita + Annissa = 16/96 + 16/96 + 12/96 + 26/96 + 13/96 + 13/96 = 96/96 = 1
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. HULU SUNGAI SELATAN
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.