Dalam Kesempatan ini saya ingin bertanya, saya telah melakukan perikatan terkait utang dan pinjaman berupa emas kepada kreditur namun seiring berjalannya waktu terjadi kendala dalam melakuan pembayaran selama 3 (tiga) bulan belakangan kepada Kreditur, yang saya tanyakan apakah saya dapat dilaporkan menjadi tersangka sebagai penipu karena mengalami kendala dalam pembeyaran selama 3 (tiga) bulan tersebut, Mohon pencerahannya dan petunjuk untuk selanjutnya Bapak.
Terima Kasih Telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Sehubungan dengan Pertanyaan dari Pemohon, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan dimaksud.
Pertama, perlu kami sampaikan bahwa dalam hal terjadi perikatan antara kreditur dan debitur dapat dilaporkan dugaan tindak pidana, dugaan tersebut apabila dalam proses persyaratan berlangsungnya perikatan ditemukan pemalsuan dokumen.
Kedua, dalam keadaan tertentu dalam proses berlangsungnya perikatan terdapat adanya unsur penipuan (tipu muslihat, serangkaian kebohongan) untuk mencapai perikatan tersebut maka kreditur/debitur dapat dijadikan tersangka dengan dugaan tindak pidana penipuan.
Ketiga, selama proses terjadinya perikatan antara kreditur dan debitur namun debitur macet dalam melakukan pelunasan utang kepada kreditur atau dengan alasan murni karena ekonomi maka debitur tidak dapat dilaporkan dugaan tindak pidana penipuan karena masuk kedalam ranah Perdata.
Bahwa terkait pertanyaan diatas apabila saudari tidak melakukan pembayaran dengan alasan ekonomi maka sdri tidak dapat dipidana dengan dugaan penipuan, karena termasuk kedalam ranah perdata.
Dengan demikian kami ucapkan terimakasih.