Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 27 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-12-04 10:13:04
Hutang Piutang
KENDALA DALAM PEMBAYARAN KEPADA KREDITUR

Dalam Kesempatan ini saya ingin bertanya, saya telah melakukan perikatan terkait utang dan pinjaman berupa emas kepada kreditur namun seiring berjalannya waktu terjadi kendala dalam melakuan pembayaran selama 3 (tiga) bulan belakangan kepada Kreditur, yang saya tanyakan apakah saya dapat dilaporkan menjadi tersangka sebagai penipu karena mengalami kendala dalam pembeyaran selama 3 (tiga) bulan tersebut, Mohon pencerahannya dan petunjuk untuk  selanjutnya Bapak.

Dijawab tanggal 2023-12-05 08:01:13+07

Terima Kasih Telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Sehubungan dengan Pertanyaan dari Pemohon, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan dimaksud.

Pertama, perlu kami sampaikan bahwa dalam hal terjadi perikatan antara kreditur dan debitur dapat dilaporkan dugaan tindak pidana, dugaan tersebut apabila dalam proses persyaratan berlangsungnya perikatan ditemukan pemalsuan dokumen.

Kedua, dalam keadaan tertentu dalam proses berlangsungnya perikatan terdapat adanya unsur penipuan (tipu muslihat, serangkaian kebohongan) untuk mencapai perikatan tersebut maka kreditur/debitur dapat dijadikan tersangka dengan dugaan tindak pidana penipuan.

Ketiga, selama proses terjadinya perikatan antara kreditur dan debitur namun debitur macet dalam melakukan pelunasan utang kepada kreditur atau dengan alasan murni karena ekonomi maka debitur tidak dapat dilaporkan dugaan tindak pidana penipuan karena masuk kedalam ranah Perdata.

Bahwa terkait pertanyaan diatas apabila saudari tidak melakukan pembayaran dengan alasan ekonomi maka sdri tidak dapat dipidana dengan dugaan penipuan, karena termasuk kedalam ranah perdata.

Dengan demikian kami ucapkan terimakasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANJUNG JABUNG TIMUR
Alamat : JL. PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEK PERKANTORAN BUKIT MENDERANG KEL. RANO KEC. MUARA SABAK BARAT KAB.TANJUNG JABUNG TIMUR KODE POS (36761).
Kontak : 85361491118

Cari

Terbaru

Pertanahan
menggunakan senjata untuk melindungi diri

Nama   : Apriadi
Jenis Kelami

Hukum Waris
pembagian waris

Nama   : selvi andriani
Jenis

Hukum Waris
Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata

Saya mempunyai seorang kakak (bukan b

Pertanahan
Rumah banjir karena tetangga membeton selokan

Tetangga saya membeton saluran air se

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.