Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-17 08:59:20
Hukum Waris
PEMBAGIAN TANAH HAK BERSAMA JIKA SALAH SATUNYA MENINGGAL DUNIA.

kami memiliki tanah hak bersama atas nama 2 orang yang tertera dalam SHM, Bagaimana pembagian tanah tersebut jika salah satu diantara kami ada yang meninggal dunia, apakah menjadi hak 1 orang? dikarenakan pihak yang meninggal tidak membuat surat ahli waris terhadap tanah bersama tersebut. 

mohon jawabannya, terima kasih sebelumnya 

Dijawab tanggal 2023-04-17 09:52:05+07

Untuk menjawab pertanyaan anda, menurut kami tidak ada peraturan yang mengatur secara tegas jika pemegang hak bersama telah meninggal dunia maka hak tersebut akan diberikan kepada pemegang hak lainnya. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 833 KUHP Perdata apabila salah satu pihak yang Namanya tercantum dalam sertifikat telah meninggal dunia maka, demi hukum ahli waris dengan sendirinya memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang si meninggal. 

Ahli waris yang dimaksud yakni para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama sekalipun pihak yang namanya tercantum tidak membuat surat ahli waris.

Dengan demikian hak milik atas tanah yang salah satu pemegang hak dalam sertifikat meninggal, Maka ahli waris harus menuangkannya dalam akta PPAT yang akan menjadi dasar bagi ahli waris melakukan pendaftaran tanah tersebut, untuk menjadi hak individu. 

semoga jawaban dari kami membantu menjawab pertanyaan anda. Jika masih ada yang ditanyakan, silahkan datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. 

Terima kasih. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA PASURUAN
Alamat : Jl. Panglima Sudirman No.53 Purworejo, Kota Pasuruan Jawa Timur
Kontak : 881026447756

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.