kami memiliki tanah hak bersama atas nama 2 orang yang tertera dalam SHM, Bagaimana pembagian tanah tersebut jika salah satu diantara kami ada yang meninggal dunia, apakah menjadi hak 1 orang? dikarenakan pihak yang meninggal tidak membuat surat ahli waris terhadap tanah bersama tersebut.
mohon jawabannya, terima kasih sebelumnya
Untuk menjawab pertanyaan anda, menurut kami tidak ada peraturan yang mengatur secara tegas jika pemegang hak bersama telah meninggal dunia maka hak tersebut akan diberikan kepada pemegang hak lainnya. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 833 KUHP Perdata apabila salah satu pihak yang Namanya tercantum dalam sertifikat telah meninggal dunia maka, demi hukum ahli waris dengan sendirinya memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang si meninggal.
Ahli waris yang dimaksud yakni para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama sekalipun pihak yang namanya tercantum tidak membuat surat ahli waris.
Dengan demikian hak milik atas tanah yang salah satu pemegang hak dalam sertifikat meninggal, Maka ahli waris harus menuangkannya dalam akta PPAT yang akan menjadi dasar bagi ahli waris melakukan pendaftaran tanah tersebut, untuk menjadi hak individu.
semoga jawaban dari kami membantu menjawab pertanyaan anda. Jika masih ada yang ditanyakan, silahkan datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.
Terima kasih.