Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 25 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-17 10:36:07
Pernikahan dan Perceraian
HAK ASUH ANAK ANGKAT KETIKA ORANG TUANYA BERCERAI

Memohon penjelasan dari pihak Kejaksaan terkait permasalahan hukum saya yaitu :

Bagaimana hak asuh anak angkat ketika orangtua angkatnya telah bercerai apakah bisa kembali ke orangtua kandungnya?

Atas permasalahan tersebut kami mohon pencerahan hukum dari Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Dijawab tanggal 2023-03-17 11:47:04+07

Jaksa Pengacara Negara berwenang memberikan pelayanan hukum terbatas hanya berupa konsultasi yang disampaikan oleh pemohon, dan permasalahan yang disampaikan merupakan dalam lingkup keperdataan, dengan jawaban sebagaimana yang telah dijelaskan diatas dengan mengacu pada ketentuan Pasal 171 huruf h KHI menyebutkan: Anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan. Sementara dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Permensos 110/2009 menyatakan: Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya. Kemudian Orang tua kandung juga bisa mendapatkan hak asuh  seusuai pada undang-undang No. 23 Tahun 2002 Pasal 14 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan:

  • Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.

Pada undang-undang di atas jika masalah timbul di kemudian hari, hubungan antara anak angkat dan orang tua angkat dapat terputus dan anak dapat kembali ke orang tua kandungnya. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Karena kondisi orang tua selalu diperhitungkan untuk menentukan siapa yang lebih berhak mendapatkan hak asuh. Solusinya selalu sama, yaitu melihat situasi finansial keluarga dan bagaimana ayah dan ibu memperlakukan anak-anaknya. Keluarga yang ingin mendapatkan hak asuh ini harus memiliki catatan berprilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak pidana. Bisa juga mendapatkan hak asuhnya jika anak sendiri yang memutuskan untuk kembali bersama orang tua kandungnya.

Terkait masalah pengasuhan ini mesti dibantu oleh pengadilan karena pihak pengadilan tidak memihak siapapun atau bersikap netral sehingga bisa memutuskan secara objektif. Pengadilan juga akan memutuskan masalah ini secara adil dengan mempertimbangkan apa yang terbaik untuk kesehatan mental dan fisik anak.

Saran kami, bahwa atas permohonan pelayanan hukum tersebut dapat membantu Masyarakat  untuk mengenal lebih jauh lagi tentang Peraturan mengenai Hukum Perdata agar tidak terjadi masalah dikemudian hari, dan disarankan apabila terdapat konsultasi hukum lebih lanjut bisa melalui Hallo JPN Kejaksaan Negeri Pandeglang atau bisa datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang. Terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PANDEGLANG
Alamat : Jl. Pandeglang - Rangkas Bitung No.17, Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten 42211
Kontak : 82114986141

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.