Apa saja hak seorang istri jika ditalak suami menurut kompilasi hulum islam
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Namun demikian, meski setelah ikrar talak diucapkan di Pengadilan Agama pun, ayah Anda tetap memiliki kewajiban hukum kepada Anda dan ibu, sebagaimana dimaksud Pasal 149 KHI yaitu:
Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.