Assalamualaikum,
Selamat Siang
Saya hendak bertanya, bahwa pada bulan Maret tahun 2023 saya memberikan piutang kepada seorang temannya sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang mana saya dijanjikan oleh temannya akan dilakukan pembayaran utang pada bulan Juni atau Juli, dimana saya tidak menindaklanjuti perjanjian ini dengan akta perjanjian utang piutang dan sejak bulan Juli hingga Desember tahun 2023 ini saya belum menerima pembayaran piutang. Bagaimana tata cara menyelesaikan permasalahan hukum ini?
Terima kasih
Waalaikumsalam
Selamat Siang Bapak,
Terima kasih atas kepercayaan Bapak mengkonsultasikan permasalahan hukum melalui Aplikasi HALO JPN.
Bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara menjelaskan secara normatif yuridis terlebih dahulu, hutang-piutang antara Bapak Ludin dan temannya merupakan hubungan hukum perjanjian sebagaimana ketentuan Bagian 2 Syarat-syarat terjadinya Persetujuan yang Sah Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi
Supaya terjadinya persetujuan yang sah diperlukan empat syarat:
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu pokok persoalan tertentu;
4. Suatu sebab yang halal.
Meninjau dari Pasal 1320 KUHPerdata maka angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) disebut syarat subjektif sedangkan angka 3 (tiga) dan angka 4 (empat) disebut syarat objektif. Menurut Prof R. Subekti, S.H. (1963) bahwa frasa "Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya" pada angka 1 (satu) di atas memiliki arti para subjek hukum yang mengadakan perjanjian harus bersepakat, setuju atau menghendaki sesuatu yang sama secara timbal balik. Selanjutnya, pada angka 2 (dua) di atas frasa "kecakapan untuk membuat suatu perikatan" memiliki makna subjek hukum atau para pihak dalam perjanjian sebagaimana angka 1 (satu) harus orang dewasa atau sehat pikirannya. Pada angka 3 (tiga) di atas, frasa "suatu pokok persoalan tertentu" memiliki maksud ada hak dan kewajiban antara para subjek hukum atau para pihak yang diatur secara jelas. Terakhir, pada angka 4 (empat) di atas, frasa "suatu sebab yang halal" mempunyai penjelasan bahwa barang/jasa bukan berasal dari hasil kejahatan atau sebab yang terlarang/tak patut. Permasalahan hukum yang dialami Bapak Ludin disebut wanprestasi. Wanprestasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah keadaan salah satu pihak (biasanya perjanjian) berprestasi buruk karena kelalaian. Bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bangka dalam hal ini berpendapat bahwa tata cara penyelesaiannya dapat ditempuh melalui perdamaian seperti negosiasi/mediasi dan atau gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri.
Bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bangka berkesimpulan bahwa permasalahan hukum ini merupakan permasalahan hukum perdata yaitu wanprestasi dan tata cara penyelesaian permasalahan hukum ini dapat ditempuh melalui perdamaian seperti negosiasi/mediasi dan atau gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Sungailiat.
Semoga jawaban ini dapat membantu memberikan jawaban dan pencerahan kepada bapak.
Terima kasih