Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 27 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-03 09:53:04
Pertanahan
PENGHANCURAN BANGUNAN LIAR SECARA SEPIHAK

Pemilik tanah membutuhkan uang buat modal, tetapi tanah yang akan dijual terdapat bangunan liar yang berdiri tanpa adanya kesepakatan bersama antara pemilik tanah dan pendiri bangunan. Pemilik tanah sudah melapor pada kepolisian tetapi tidak ada respon untuk tindak lanjut. Maka dari itu, atas inisiatifnya sendiri, pemilik tanah menghancurkan bangunan tersebut tetapi barang-barangnya sudah dikeluarkan terlebih dahulu. Lalu keduanya saling mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Bagaimana langkah hukum yang jelas untuk mencapai fifty-fifty diantara keduanya? 

Dijawab tanggal 2023-08-08 10:15:52+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo jpn

Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Hak-Hak Atas Tanah

Berdasarkan Pasal 16 UU Pokok Agraria  hak-hak atas tanah terdiri atas:

  1. Hak milik:
  2. Hak guna usaha (“hgu”);
  3. Hak guna bangunan (“hgb”);
  4. Hak pakai;
  5. Hak sewa;
  6. Hak membuka tanah;
  7. Hak memungut hasil hutan;
  8. Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang.

Bukti hak milik atas tanah adalah sertifikat tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997:

“Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang sangat kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan”.

Adapun, membangun dan memiliki bangunan di atas tanah hak milik orang lain hanya dimungkinkan atas dasar hak sewa untuk bangunan. Hal ini diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU Pokok Agraria.

Selain itu, di dalam Pasal 2 Perpu 51/1960, diatur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Tanah yang dimaksud di sini, adalah tanah yang dipunyai dengan sesuatu hak oleh perseorangan atau badan hukum.

Oleh karena itu, apabila Anda benar mempunyai bukti sertifikat hak milik atas tanah, maka di atas tanah tersebut tidak dapat didirikan bangunan tanpa seizin Anda atau tanpa didasari oleh hak sewa untuk bangunan. Sehingga pendirian bangunan tersebut tidak sah.

Cara Mengatasi Bangunan Liar

Sebab pendirian bangunan liar yang Anda maksud tidak sah, maka anda dapat lapor bangunan liar kepada Polisi. Laporan Polisi tersebut dapat dilakukan dengan dasar penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP.

Oleh karena itu apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak kepolisian, maka Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat dengan dasar perbuatan melawan hukum. Hal ini diatur di dalam Pasal 1365KUH Perdata sehingga pembongkaran dan/atau pengosongan bangunan di lahan milik Anda dapat secara patut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos PelayananHukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KABUPATEN SEMARANG
Alamat : Jalan Raya Ngampin Nomor 104 Ambarawa Kabupaten Semarang
Kontak : 85227563868

Cari

Terbaru

Pertanahan
menggunakan senjata untuk melindungi diri

Nama   : Apriadi
Jenis Kelami

Hukum Waris
pembagian waris

Nama   : selvi andriani
Jenis

Hukum Waris
Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata

Saya mempunyai seorang kakak (bukan b

Pertanahan
Rumah banjir karena tetangga membeton selokan

Tetangga saya membeton saluran air se

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.