Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-28 12:47:30
Hukum Waris
HARTA WARISAN

Saya Irsan Azhari mau bertanya, kakek saya yang bernama Amaq Adam dan Nenek saya bernama Mahinun melahirkan 3 orang  anak, yang ke 1. bernama Sabri Adam, ke 2. Azharuddin yang ke 3. Sahman, saya sendiri anak dari bapak Sahman dan ibu nur lia, namun bapak saya telah meninggal dunia. kakek saya yang bernama Amaq Adam telah meninggal dunia yang meninggal kan harta berupa tanah, rumah serta ladang , saya ada rasa kawatir dikarenakan ayah saya sudah meninggal takutnya pembagian itu tidak dapat karena telah dikuasai oleh sodara ayah saya, apakah saya bisa menggantikan ayah saya sebagai penerima warisan tersebut, mohon penjelasannya seputar pertanyaan saya ini.

Dijawab tanggal 2023-03-28 12:49:29+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaaan Saudara adalah sebagai berikut:

dari pertanyaan serta data diri saudara dan apa yang disampaikan kami bisa simpulkan saudara beragama islam dalam hal ini kami akan jelaskan untuk Hukum Kewarisan dalam Kompilasi Hukum Islam serta penambahan dari KUHPerdata:

menurut Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 174 disebutkan 

  1. Kelompok-kelompok Ahli Waris yaitu:

     A. menurut Hubungan Darah:

  • Golongan laki-laki terdiri dari Ayah, Anak Laki-laki, Saudara Laki-laki, Paman dan Kakek
  • Golongan Perempuan terdiri dari Ibu, anak Perempuan, Saudara Perempuan dan Nenek

     B. menurut Hubungan Perkawinan terdiri dari Duda atau Janda

     2. Apabila semua Ahli Waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanyalah : Anak, Ayah, Ibu, Janda atau Duda

menurut Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 185 yang mengatakan :

  1. Ahli Waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173 KHI
  2. Bagian dari Ahli Waris Pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.

Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:

1.    Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);

2. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris

Demikian dari pertanyaan saudara kami bisa simpulkan bahwa saudara bisa masuk kategori ahli waris namun disebut “Ahli Waris Pengganti” yang telah dijelaskan sesuai pada Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam yang mana ketika Ahli Waris yang meningal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, Namun Waris Pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.

Jika harta warisan telah dikuasai oleh keluarga ayah saudara yaitu bapak Sabri Adam dan bapak Azharuddin namun saudara tetap tidak diakui untuk menerima pembagian dari Warisan tersebut, upaya yang dapat ditempuh adalah saudara dapat melakukan Gugatan Kepengadilan Agama supaya Hakim dapat menetapkan saudara menjadi “Ahli Waris pengganti” serta pembagian masing-masing dari warisan tersebut

Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sibolga secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SIBOLGA
Alamat : Jl. Sutomo Nomor 11, Kota Baringin Kota Sibolga Telp. 0631- 22572 Fax 0631- 22577
Kontak : 085320130890

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.