Tetangga saya memiliki anjing kurang lebih 5 ekor. Setiap hari anjing-anjing tetangga saya itu selalu diajak jalan-jalan keluar rumah. Pada suatu saat saya dan suami saya sedang berjalan ke warung sembako, lalu berpapasan dengan tetangga saya yang sedang mengajak anjing-anjingnya jalan-jalan. Ketika jarak kami sudah dekat, tiba-tiba salah satu anjingnya menggigit tangan suami saya yang saat itu sedang membawa belanjaan, hingga menyebabkan tangan suami saya luka dan berdarah. Kemudian suami saya bawa berobat dan mendapatkan 7 jahitan pada tangannya, hingga suami saya tidak bisa menjalankan pekerjaan sebagai penjahit. Kemudian saya mendatangi tetangga saya yang memiliki anjing tersebut untuk meminta pertanggungjawaban, namun tetangga saya menolak dengan alasan suami saya yang tidak hati-hati. Apa yang harus saya lakukan supaya tetangga saya mau bertanggung jawab? karena suami saya sampai sekarang belum bisa menjahit lagi karena tangannya sering gemetaran akibat gigitan anjing itu.
Halo S***
Terimakasih telah menggunakan Halo JPN sebagai media komunikasi terkait permasalahan hukum anda. Kami dari Tim JPN Kejaksaan Negeri Gunungkidul akan memberikan jawaban terkait pertanyaan yang sdri. tanyakan.
Bahwa anda dapat melakukan 2 (dua) upaya baik itu pidana ataupun perdata. Untuk ranah pidana, anda dapat melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Namun pada kesempatan ini kami akan menjawab pertanyaan anda secara hukum keperdataan mengingat tugas dan fungsi JPN salah satunya adalah memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat.
Bahwa kewajiban tetangga anda untuk bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anjingnya itu juga diatur dalam Pasal 1368 KUH Perdata yang berbunyi :
Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dari pengawasannya.
Dengan demikian anda dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk meminta ganti kerugian yang telah anda alami. Untuk mengajukan gugatan perdata, anda dapat datang ke Pengadilan Negeri setempat dimana tempat tinggal Tergugat berada. Oleh karena yang akan anda gugat adalah tetangga maka anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Wonosari.
Gugatan dalam perkara perdata merupakan sengketa diantara pihak yang berperkara yang dalam pemeriksaan dan penyelesaianya diajukan ke pengadilan dengan posisi para pihak yang mengajukan penyelesaian sengketa disebut sebagai Penggugat dan pihak lawan dalam penyelesaian disebut sebagai Tergugat. Seseorang untuk dapat menuntut hak keperdataannya melalui pengadilan dengan menuangkan dalam sebuah surat gugatan. Surat gugatan ini harus diajukan oleh Penggugat agar dapat diterima oleh pengadilan dan surat gugatan ini harus mempunyai alasan-alasan yang kuat, yang mana salah satu dari alasan yang harus dipenuhi adanya pelanggaran hak dan telah merugikan Penggugat. gugatan ini harus dibuat dalam bentuk tertulis atau surat.
Demikian jawaban dari kami. Ada lebih dan kurangnya kami mohon maaf semoga bermanfaat. Apabila sdri. masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, sdri. dapat berkonsultasi langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gunungkidul d/a Jl. MGR. Sugiyopranoto No. 10 Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta secara Gratis.