Saya adalah perempuan yang sekarang berusia kurang lebih 24 tahun, saya pernah menikah dengan suami terdahulu saya, almarhum suami saya ini sebelumnya pernah menikah dan sudah bercerai dengan dikaruniai seorang anak. kami menikah kuang lebih selama 2 tahun, namun tuhan menakdirkan suami saya meninggal terlebih dahulu sebelum kami sempat memiliki anak. saat ini saya sudah menikah lagi
nah yang ingin saya tanyakan adalah apakah saya berhak atas harta warisan dari almarhum suami saya tersebut? dan jika saya berhak atas warisan dari almarhum suami saya tersebut, tolong jelaskan apa langkah-langkah yang harus saya lakukan.
terima kasih
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN
Sebelum kami menjawab lebih jauh, kami simpulkan terlebih dahulu bahwa pewarisan tersebut dalam koridor Hukum Islam maka aturan yang dipergunakan adalah Hukum Islam yang lebih lanjut diatur pada Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Kita bahas terlebih dahulu atas harta yang timbul dari Perkawinan Almarhum Suami Saudara dari Perkawinan yang Pertama. Mengenai objek harta ini yang kemudian menjadi harta yang harus diwariskan karena wafatnya si pemilik harta. Dalam hal ini yakni seorang bapak yang meninggalkan seorang anak, maka yang pihak yang paling berhak atas warisan tersebut adalah seorang anak tersebut.
Merujuk pada Pasal 94 KHI, dijelaskan bahwa:
1. Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri.
2. Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang sebagaimana tersebut ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau keempat.
Jika kita merujuk pada ketentuan ini, maka jelas bahwa istri kedua tidak berhak atas harta tidak bergerak yang didapatkan dalam pernikahan pertama alm. suaminya. Yang kemudian harus dapat dibuktikan terlebih dahulu bahwa harta tidak bergerak tersebut memang benar adanya diperoleh dalam masa perkawinan pertama suami tersebut.
Mengenai hak istri kedua atas harta bersama dalam pernikahannya tersebut, berdasarkan Pasal 96 ayat (1) KHI diatur bahwa;
Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram secara Gratis.