Selamat pagi bapak / ibu JPN Kejati Bengkulu. Saya ingin bertanya tentang permasalahan tentang teman saya yang pinjam uang kepada saya dengan janji akan mengembalikan uang tersebut secepatnya namun setelah saya tagih uang saya tidak kunjung dikembalikan. Apakah saya dapat melaporkan teman saya ke polisi. Mohon jawabannya.terima kasih
Salam Hormat. terima kasih atas pertanyaannya. terhadap pertanyaan saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Aturan Hukum Perjanjian Utang Piutang
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kita perlu pahami bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata yang berbunyi:
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, ada empat syarat yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu:
Secara khusus, mengenai perjanjian utang piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata sebagai berikut:
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
permasalahan utang piutang yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dapat dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dasar penggelapan dan penipuan.
demikian jawaban dari kami terima kasih.