Saya mempunyai istri tidak mempunyai anak kandung tapi saya ada mengambil anak angkat yag minta pengesahan di Pengadilan sebagai anak angkat apakah anak angkat saya berhk jadi ahli waris
Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh
Terima kasih kami ucapkan kepada Sdri. Warniati yang telah berkenan berpartisipasi untuk berkunjung pada aplikasi Halo JPN KN. TABALONG dalam hal menanyakan permasalahan yang mengganjal/minta pencerahan terhadap permasalahan perdata dan Tata Usaha Negara .
mengenai pertanyaan Sdri. dapat kami beri penjelasan sebagai berikut :
Pada dasarnya anak angkat tidak dapat menjadi ahli waris dari orang tua angkatnya, sesuai aturan Kompilasi Hukum Islam(KHI), terkecuali anda sebagai orang tua angkat sebelum meninggal telah membuat surat wasiat bahwa anak angkatnya berhak menjadi ahli waris sesuai bunyi pasal 875 KUHPerdata, wasiat dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan dengan menghadirkan 2 orang saksi atau dilakukan dihadapan Notaris. Walaupun anak angkat tidak berhak menjadi ahli waris akan tetapi anak angkat memiliki hak untuk mendapatkan 1/3 dari ahli waris dari orang tua angkatnya yang sudah meninggal dunia, atau bila para ahli waris setuju anak angkat bisa mendapatkan lebih dari 1/3 harta ini merupakan pengertian daripada wasiat Wajibah sesuai pasal 209 KHI .
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga dapat bermanfaat. Apabila masih ada pertanyaan yang ingin Saudara sampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tabalong secara gratis.