Pada Tahun 2021 Nenek saya meninggal. Nenek saya mempunyai tiga orang anak, yaitu Muhammad Toha selaku bapak saya, Suryati adek pertama bapak saya, dan Buyati adek terakhir bapak saya. nenek saya meninggalkan bangunan dan tanah yang sertifikatnya menjadi 3 nama anak nenek saya. dan sekarang rumah tersebut kosong. bapak dan bibi saya berencana menjual rumah tersebut agar tidak terlantar dan nanti hasilnya dibagi tiga dengan saudara saudaranya. namun adik terakhir bapak saya tidak mau bertanda tangan dengan alasan itu peninggalan terakhir nenek. jadi bagaimana ya bapak /ibu apakah tanah dan bangunan tersebut masih bisa dijual tanpa tanda tangan adek bapak saya???
bagaimana solusinya?
HALO T***
Bahwa dalam hal ini, apabila tanah tersebut dijual setelah menjadi tanah warisan, maka yang memiliki hak milik atas tanah tersebut adalah para ahli waris sebagaimana diatur dalam Pasal 833 ayat (1) jo. Pasal 833 ayat (1) KUHPer: Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Pasal 832 ayat (1) KUHPer: Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.
Oleh karena itu, seharusnya jual beli tanah warisan ini disetujui oleh semua ahli waris sebagai pihak yang mendapatkan hak milik atas tanah tersebut akibat pewarisan.
Jadi menurut kami, apabila tanah tersebut dijual setelah menjadi tanah warisan, maka yang memiliki hak milik atas tanah tersebut adalah para ahli waris. Jika ingin dilakukan penjualan, maka seluruh ahli waris yang lain harus hadir untuk memberikan persetujuan. Dalam hal salah seorang ahli waris tidak bisa hadir di hadapan PPAT pembuat akta tersebut (karena berada di luar kota), maka ahli waris tersebut dapat membuat Surat Persetujuan di bawah tangan yang dilegalisir notaris setempat atau dibuat Surat persetujuan dalam bentuk akta notaris. Jika salah satu dari ahli waris tidak setuju maka jual beli tanah tersebut tidak dapat dilakukan.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat, Terima kasih.