Selamat Siang Buk.Izin bertanya mengenai Jual Beli Tanah dan Rumah yang dilakukan di bawah tangan. Saya mempunyai sebidang tanah beserta rumah yang mana saya ingin melakukan jual beli atas tanah dan rumah saya tersebut tetapi dengan perjanjian yang di buat di atas materai atau di bawah tangan. Bagaimana legalitas dari perjanjian yang saya lakukan tersebut dengan calon pembeli? Sebagai catatan Tanah dan Rumah saya tersebut telah memiliki sertifikat hak milik.
Terimakasih buk.
Jual Beli Tanah dan Rumah berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 24/1997, pada dasarnya harus dilakukan dihadapan Pejabat Pembuatan Akta Tanah. Hal ini dimaksudkan agar nantinya akta dari jual beli tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk pendaftaran perubahan hak.
Adapun jual beli yang dilakukan di bawah tangan (Tidak dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah), tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan yang illegal tetapi dapat dikatakan sebagai suatu perbuatan yang informal. Hal ini dikarenakan apabila jual beli tersebut tidak dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat akta Tanah, maka jual beli tersebut tetap sah (legal). DIkatakan informal, karena dibuat tidak sesuai dengan bentuk, isi dan tata cara yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Apabila jual beli rumah dan tanah yang dilakukan dibawah tangan dapat didaftarkan Menurut Ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 berbunyi:
Dalam keadaan tertentu sebagaimana yang ditentukan oleh Menteri, kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftar pemindahakan hak atas bidang tanah hak milik, yang dilakukan di antara perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT, tetapi yang mneuurt Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan