Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-15 09:32:16
Pernikahan dan Perceraian
ANAK

bagaimana hukumnya bagi mantan suami atau istri yang melakukan pencemaran nama baik terhadap pasangannya

Dijawab tanggal 2023-06-20 09:14:00+07

Halo selamat pagi ibu, terimakasih sudah bertanya melalui aplikasi Halo JPN, saya selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara akan menjawab pertanyaan dari ibu bahwa disini saya simpulkan mantan suami ibu menyebarkan aib di media sosial, jadi pertama-tama harus anda ketahui bahwa pencemaran nama baik termasuk dalam ranah pidana, berbeda dengan gugatan cerai yang merupakan ranah perdata, kemudian yang dimaksud dengan aib menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah malu, cela, noda, salah dan keliru, kemudian untuk mengetahui apakah penyebaran aib seseorang merupakan tindak pidana atau bukan, berdasarkan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan yakni pada tahun 2026, disebutkan ketentuan dalam Pasal 310 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan dijelaskan kembali di Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yaitu Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp. 10.000,000,- (sepuluh juta rupiah).

Kemudian untuk dapat dipidana dengan pasal tersebut, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui oleh orang banyak), perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzinah dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa,sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan misalnya menuduh bahwa seseorang pada suatu waktu tertentu telah masuk melacur di rumah persundalan, ini bukan perbuatan yang boleh dihukum akan tetapi cukup memalukan bagi yang berkepentingan bila diumumkan, lebih lanjut perbuatan ini hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang menderita (delik aduan). Maka menjawab pertanyaan anda ini berarti walaupun aib yang disebarluaskan itu adalah benar adanya, akan tetapi jika hal tersebut mempermalukan anda dapat diadukan.

dikarenakan pertanyaan anda adalah ranah hukum pidana bukan hukum perdata, maka kami sarankan agar anda dapat datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk melakukan konsultasi langsung mengenai permasalahan tersebut kepada Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk langkah hukum lebih lanjut.

demikianlah jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan menjadi solusi untuk permasalahan yang sedang anda alami saat ini, terimakasih.


 


 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.