anak yang masih berumur 5 tahun, apakah orangtua nya sudahg meninggal dapatkan menerima warisan orangtuanya ?
Berdasarkan isi Pasal 50 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang membahas Pokok Perkawinan, berbunyi,
"Anak yang belum mencapai umur 18 atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orangtua, berada di bawah kekuasaan wali. Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya."
Dengan kata lain, semua harta dan keputusan yang akan diambil oleh sang anak harus melewati persetujuan dari walinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 33 dan 34 undang-undang ini menyatakan bahwa:
"Wali yang ditunjuk berdasarkan penetapan pengadilan atau Mahkamah dapat mewakili anak untuk melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak."