Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-15 10:14:07
Hukum Waris
AHLI WARIS

anak yang masih berumur 5 tahun, apakah orangtua nya sudahg meninggal dapatkan menerima warisan orangtuanya ?

Dijawab tanggal 2023-06-15 10:22:10+07

Berdasarkan isi Pasal 50 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang membahas Pokok Perkawinan, berbunyi,

"Anak yang belum mencapai umur 18 atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orangtua, berada di bawah kekuasaan wali. Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya."

Dengan kata lain, semua harta dan keputusan yang akan diambil oleh sang anak harus melewati persetujuan dari walinya. 

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 33 dan 34 undang-undang ini menyatakan bahwa:

"Wali yang ditunjuk berdasarkan penetapan pengadilan atau Mahkamah dapat mewakili anak untuk melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak."

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LABUHAN BATU
Alamat : Jalan Sisinggamagaraja No 50 Kelurahan Bakara Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu
Kontak : 82172913392

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.