Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-13 09:24:17
Hukum Waris
HAK WALI

Selamat pagi,

saya ingin bertanya satu bulan yang lalau anak perempuan saya bersama suaminya meninggal dalam kecelakaan mobil dan meninggalkan satu orang anak laki-laki yang berumur 2 tahun. Yang ingin saya tanyakan apakah saya sebagai neneknya atau orang tua dari ibu si anak bisa mengajukan hak wali atau hak asuh kepada cucu saya dan bagaimana cara mengurus hak wali?

Dijawab tanggal 2023-06-14 12:49:52+07

Hallo Bu Yunita, Terimakasih atas kepercayaan saudara telah menghubungi Hallo JPN untuk memberi jawaban atas solusi permasalahan Saudara.

Sebelum kami menjawab persoalan saudara dapat kami jelaskan terlebih dahulu, apabila orangtua anak meninggal dunia, maka anak tersebut baru bisa melakukan perbuatan hukum apabila diwakili oleh wali. Untuk mendapatkan Hak Wali Anak maka seseorang harus/ wajib mengajukan permohonan penetapan perwalian ke Pengadilan. Sebelum mengajukan permohonan perwalian maka saudara harus melengkapi persyaratan sebagaimana diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.

Dalam PP Nomor 29 Tahun 2019 kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi Wali Anak adalah :

  1. Keluarga Anak.
  2. Saudara.
  3. Orang Lain, atau 
  4. Badan Hukum.

Berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2019 Keluarga anak diprioritaskan untuk menjadi wali. Setelah syarat dipenuhi Keluarga Anak yang ditunjuk sebagai Wali haruslah memenuhi syarat :

  1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia.
  2. Berumur paling rendah 30 Tahun.
  3. Sehat fisik dan mental.
  4. Berkelakuan Baik.
  5. Mampu secara Ekonomi.
  6. Beragama sama dengan yang dianut anak.
  7. Mendapatkan persetujuan tertulis dari suami/ istri, bagi yang sudah menikah.
  8. Bersedia menjadi wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan.
  9. Membuat surat pernyataan tertulis ada pernah dan tidak pernah melakukan : a. Kekerasan, ekploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak; b. Penerapan Hukum Fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap anak;
  10. Mendahulukan Keluarga Anak derajat terdekat.
  11. Mendapatkan persetujuan tertulis dari Orang Tua jika ada, sebelum mengajukan permohonan penetapan wali ke Pengadilan, maka keluarga anak wajib mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/ Kota untuk mendapatkan Hak Perwalian.

Pasal 11 “ Orang atau Badan Hukum yag akan ditunjuk sebagai wali harus melampirkan rekomendasi dari Dinas Sosial yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial kab/ kota setempat pada saat melakukan proses penetapan pengadilan”.

Pasal 12.

  1. Rekomendasi dari Dinas Sosial yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial kab/kota setempat menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan wali atau pencabutan kuasa asuh.
  2. Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial kab/ kota dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 a. " Penugasan pekerja sosial profesional  untuk melakukan assesment kepada orang tua atau Badan Hukum yang akan ditunjuk sebagai wali dan dibantu oleh tim pertimbangan penunjukan wali.

Setelah syarat - syarat telah dipenuhi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial maka keluarga anak wajib mengajukan permohonan penetapan perwalian ke Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam dan yang beragama Budha, Hindu, Protestan, khatolik dan konghucu diajukan ke Pengadilan Negeri dengan persyaratan :

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy KTP Pemohon.
  3. Foto copy KK Pemohon.
  4. Foto copy KTP Ortu.
  5. Foto copy Akte Lahir Anak.
  6. Surat keterangan kematian.
  7. Surat Kuasa dari Ortu ke Pemohon.
  8. Foto copy KTP 2 orang saksi.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KEPULAUAN MERANTI
Alamat : JL. AMELIA NO.1 SELAT PANJANG KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI
Kontak : 81365006245

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.