Selamat pagi,
saya ingin bertanya satu bulan yang lalau anak perempuan saya bersama suaminya meninggal dalam kecelakaan mobil dan meninggalkan satu orang anak laki-laki yang berumur 2 tahun. Yang ingin saya tanyakan apakah saya sebagai neneknya atau orang tua dari ibu si anak bisa mengajukan hak wali atau hak asuh kepada cucu saya dan bagaimana cara mengurus hak wali?
Hallo Bu Yunita, Terimakasih atas kepercayaan saudara telah menghubungi Hallo JPN untuk memberi jawaban atas solusi permasalahan Saudara.
Sebelum kami menjawab persoalan saudara dapat kami jelaskan terlebih dahulu, apabila orangtua anak meninggal dunia, maka anak tersebut baru bisa melakukan perbuatan hukum apabila diwakili oleh wali. Untuk mendapatkan Hak Wali Anak maka seseorang harus/ wajib mengajukan permohonan penetapan perwalian ke Pengadilan. Sebelum mengajukan permohonan perwalian maka saudara harus melengkapi persyaratan sebagaimana diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.
Dalam PP Nomor 29 Tahun 2019 kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi Wali Anak adalah :
Berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2019 Keluarga anak diprioritaskan untuk menjadi wali. Setelah syarat dipenuhi Keluarga Anak yang ditunjuk sebagai Wali haruslah memenuhi syarat :
Pasal 11 “ Orang atau Badan Hukum yag akan ditunjuk sebagai wali harus melampirkan rekomendasi dari Dinas Sosial yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial kab/ kota setempat pada saat melakukan proses penetapan pengadilan”.
Pasal 12.
Setelah syarat - syarat telah dipenuhi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial maka keluarga anak wajib mengajukan permohonan penetapan perwalian ke Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam dan yang beragama Budha, Hindu, Protestan, khatolik dan konghucu diajukan ke Pengadilan Negeri dengan persyaratan :