Dijawab tanggal 2023-04-03 09:05:11+07
Menurut Kompilasi Hukum Islam syarat sahnya perkawinan diatur dalam Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi, agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SERUYAN
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 3 Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Propinsi Kalimantan Tengah
Kontak : 81222225437