Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 27 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-14 15:01:00
Pertanahan
SERTIFIKAT GANDA

Selamat siang Bapak/Ibu pada Kejaksaan Negeri Purwakarta,

bahwa saya mempunyai sebidang tanah, dimana sertifikat tanah tersebut sudah Sertifikat Hak Milik, namun beberapa waktu yang lalu, ada orang lain yang datang ke lokasi tanah saya yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah kepunyaannya dan menunjukkan Sertifikat Hak Milik sebagai dasarnya, bagaimana cara yang dapat saya lakukan untuk membuktikan kebenaran bahwa tanah tersebut adalah milik saya dan sertifikat yang diakui orang tersebut merupakan sertifikat yang tidak benar keberadaannya?

Dijawab tanggal 2023-08-14 15:42:13+07

Terimakasih kami ucapkan kepada Ibu Wulandari Hayani karena telah menggunakan Layanan Halo Jpn untuk mendapatkan pelayanan hukum gratis dari kami. Mengingat Jaksa Pengacara Negara hanya bisa memberikan solusi dalam bidang hukum, dan tidak mempengaruhi akan keputusan ibu kedepannya.
Jaksa pengacara Negara memberikan petunjuk dan pejelasan kepada ibu Wulandari Hayani sebagai berikut:

1. Untuk membuktikan sertifikat tanah ganda atau tidak, maka yang bersangkutan dapat melapor langsung kepada kantor ATR BPN atau mengunjungi laman ATR BPN dan mengisi sesuai dengan petunjuk yang ada di laman tersebut. Penyelesaian sertifikat tanah ganda melalui kantor Pertanahan diatur dalam Pasal 1 angka 5 Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 yang berbunyi: Pengaduan Sengketa dan Konflik yang selanjutnya disebut Pengaduan adalah keberatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas suatu produk hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya atau merasa dirugikan oleh pihak lain menyangkut penguasaan dan/atau kepemilikan bidang tanah tertentu. Adapun penanganan sengketa dan konflik tanah menurut Pasal 6 ayat (1) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 melalui tahapan sebagai berikut:

a. Pengkajian kasus;
b. Gelar awal;
c. Penelitian;
d. Ekspose hasil penelitian;
e. Rapat koordinasi;
f. Gelar akhir;
g. Penyelesaian kasus.

2. dapat melakukan Gugatan secara Perdata ke Pengadilan Negeri untuk membuktikan kepemilikan tanah tersebut.

3. Yang bersangkutan juga dapat mengajukan gugatan pembatalan terhadap Sertifikat Hak Milik ke Pengadilan Tata Usaha Negara. 

Demikian hal yang dapat Jaksa Pengacara Negara sampaikan kepada penerima Pelayanan Hukum, semoga dapat memberikan petunjuk kepada penerima Pelayanan Hukum.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PURWAKARTA
Alamat : Mall Pelayanan Publik Bale Madukara Kabupaten Purwakarta
Kontak : 87852898355

Cari

Terbaru

Pertanahan
menggunakan senjata untuk melindungi diri

Nama   : Apriadi
Jenis Kelami

Hukum Waris
pembagian waris

Nama   : selvi andriani
Jenis

Hukum Waris
Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata

Saya mempunyai seorang kakak (bukan b

Pertanahan
Rumah banjir karena tetangga membeton selokan

Tetangga saya membeton saluran air se

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.