Selamat siang Bapak/Ibu pada Kejaksaan Negeri Purwakarta,
bahwa saya mempunyai sebidang tanah, dimana sertifikat tanah tersebut sudah Sertifikat Hak Milik, namun beberapa waktu yang lalu, ada orang lain yang datang ke lokasi tanah saya yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah kepunyaannya dan menunjukkan Sertifikat Hak Milik sebagai dasarnya, bagaimana cara yang dapat saya lakukan untuk membuktikan kebenaran bahwa tanah tersebut adalah milik saya dan sertifikat yang diakui orang tersebut merupakan sertifikat yang tidak benar keberadaannya?
Terimakasih kami ucapkan kepada Ibu Wulandari Hayani karena telah menggunakan Layanan Halo Jpn untuk mendapatkan pelayanan hukum gratis dari kami. Mengingat Jaksa Pengacara Negara hanya bisa memberikan solusi dalam bidang hukum, dan tidak mempengaruhi akan keputusan ibu kedepannya.
Jaksa pengacara Negara memberikan petunjuk dan pejelasan kepada ibu Wulandari Hayani sebagai berikut:
1. Untuk membuktikan sertifikat tanah ganda atau tidak, maka yang bersangkutan dapat melapor langsung kepada kantor ATR BPN atau mengunjungi laman ATR BPN dan mengisi sesuai dengan petunjuk yang ada di laman tersebut. Penyelesaian sertifikat tanah ganda melalui kantor Pertanahan diatur dalam Pasal 1 angka 5 Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 yang berbunyi: Pengaduan Sengketa dan Konflik yang selanjutnya disebut Pengaduan adalah keberatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas suatu produk hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya atau merasa dirugikan oleh pihak lain menyangkut penguasaan dan/atau kepemilikan bidang tanah tertentu. Adapun penanganan sengketa dan konflik tanah menurut Pasal 6 ayat (1) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 melalui tahapan sebagai berikut:
a. Pengkajian kasus;
b. Gelar awal;
c. Penelitian;
d. Ekspose hasil penelitian;
e. Rapat koordinasi;
f. Gelar akhir;
g. Penyelesaian kasus.
2. dapat melakukan Gugatan secara Perdata ke Pengadilan Negeri untuk membuktikan kepemilikan tanah tersebut.
3. Yang bersangkutan juga dapat mengajukan gugatan pembatalan terhadap Sertifikat Hak Milik ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Demikian hal yang dapat Jaksa Pengacara Negara sampaikan kepada penerima Pelayanan Hukum, semoga dapat memberikan petunjuk kepada penerima Pelayanan Hukum.