Bahwa kedua orang tua Sdr. NABHAN telah meninggal, kemudian tanah berikut rumah peninggalan orang tuanya diakui oleh pamannya atau adik dari orang tua laki-laki dari Sdr. NABHAN
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN.
Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut:
Agar masing2 (paman dan keluarga Nabhan) dapat membuktikan kepemilikannya masing2. Apabila masing2 memiliki bukti kepemilikannya maka dapat diajukan gugatan ke PN untuk membuktikan siapa yg berhak atas rumah dan tanah tersebut.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengaca Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara secara gratis