bagaimana jika seorang ASN meninggal dunia sedangkan belum bekeluarga. siapa yang berhak menerima peninggalan harta nya?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.
Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:.
Bahwa jika seorang ASN meninggal dunia sedangkan yang bersangkutan belum berkeluarga, maka pembagian mengenai harta peninggalannya adalah mengikuti agama yang dianut oleh ASN tersebut, sedangkan mengenai gaji yang sebelumnya biasa diterima oleh yang bersangkutan, akan serta merta langsung terputus (di urus oleh administrasi kantor yang bersangkutan) mengenai kematian ASN tersebut kepada instransi tempatnya bekerja, karena ASN tersebut tidak mempunyi tanggungan alias bujangan.
Jika ASN tersebut beragama Islam, maka hak waris pertamanya akan jatuh kepada ayah atau ibu kandungnya (jika masih ada), saudara laki-laki atau perempuan sekandung (mengikuti hukum waris Islam yang mengatur mengenai siapa saja yang berhak menerima harta peninggalannya), tetapi jika beragama non Islam, maka pembagian harta peninggalannya berdasarkan hukum keperdataan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimatan Barat secara gratis.