Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-17 10:44:40
Hukum Waris
HARTA YANG BELUM SEMPAT DIWARISKAN

bagaimana jika seorang ASN meninggal dunia sedangkan belum bekeluarga. siapa yang berhak menerima peninggalan harta nya?

Dijawab tanggal 2023-03-17 12:38:29+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.
Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:. 

Bahwa jika seorang ASN meninggal dunia sedangkan yang bersangkutan belum berkeluarga, maka pembagian mengenai harta peninggalannya adalah mengikuti agama yang dianut oleh ASN tersebut, sedangkan mengenai gaji yang sebelumnya biasa diterima oleh yang bersangkutan, akan serta merta langsung terputus (di urus oleh administrasi kantor yang bersangkutan) mengenai kematian ASN tersebut kepada instransi tempatnya bekerja, karena ASN tersebut tidak mempunyi tanggungan alias bujangan.

Jika ASN tersebut beragama Islam, maka hak waris pertamanya akan jatuh kepada ayah atau ibu  kandungnya (jika masih ada), saudara laki-laki atau perempuan sekandung (mengikuti hukum waris Islam yang mengatur mengenai siapa saja yang berhak menerima harta peninggalannya), tetapi jika beragama non Islam, maka pembagian harta peninggalannya berdasarkan hukum keperdataan.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimatan Barat secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN BARAT
Alamat : Jl. Ahmad Yani No.82 Pontianak Kode Pos 78113
Kontak : 85245221858

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.