Saya mau menyakan tentang sertifikat tanah yang tumpang tindih yang sering terjadi di desa kami karena ditempat kami kebanyakan mendapatkan waris berupa tanah dari keluarga terdahulu (nenek atau kakek), mohon informasi bagaimana cara menyikapi apabila pada saat saya mendaftarkan sertifikat ke BPN terhadap tanah waris nenek saya, ternyata BPN bilang bahwa tanah tersebut sudah memiliki sertifikat?
terima kasih
Halo Adeliya,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepala Hallo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Berdasarkan Pasal 6 sampai dengan 12 UU Perkawinan, syarat sahnya perkawinan harus:
a. Didasarkan pada persetujuan bebas antaracalon suami dan calon isteri, berarti tidakada paksanaan dalam perkawinan;
b. Pada asasnya perkawinan itu adalah satusuami dan sebaliknya , kecuali mendapatdispensasi oleh Pengadilan Agama dengansyarat-syarat yang berat untuk bolehberisteri lebih dari satu dan harus ada izindari isteri pertama, adanya kepastian daripihak suami bahwa mampu menjaminkeperluan-keperluan hidup isteri-isteri dananak- anakserta jaminan bahwa suami akanberlaku adil, terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
c. Pria harus berumur 19 tahun dan wanita 16 tahun.
d. Harus mendapat izin masing-masing darikedua orang tua mereka, kecuali dalam hal-hal tertentu
Demikian kami sampaikan, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Utara secara gratis.