Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-11 14:09:59
Pernikahan dan Perceraian
SYARAT-SYARAT PERKAWINAN

Saya mau menyakan tentang sertifikat tanah yang tumpang tindih yang sering terjadi di desa kami karena ditempat kami kebanyakan mendapatkan waris berupa tanah dari keluarga terdahulu (nenek atau kakek), mohon informasi bagaimana cara menyikapi apabila pada saat saya mendaftarkan sertifikat ke BPN terhadap tanah waris nenek saya, ternyata BPN bilang bahwa tanah tersebut sudah memiliki sertifikat? 

terima kasih

Dijawab tanggal 2023-04-12 10:41:43+07

Halo Adeliya,

Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepala Hallo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Berdasarkan Pasal 6 sampai dengan 12 UU Perkawinan, syarat sahnya perkawinan harus:

a. Didasarkan pada persetujuan bebas antaracalon suami dan calon isteri, berarti tidakada paksanaan dalam perkawinan;

b. Pada asasnya perkawinan itu adalah satusuami dan sebaliknya , kecuali mendapatdispensasi oleh Pengadilan Agama dengansyarat-syarat yang berat untuk bolehberisteri lebih dari satu dan harus ada izindari isteri pertama, adanya kepastian daripihak suami bahwa mampu menjaminkeperluan-keperluan hidup isteri-isteri dananak- anakserta jaminan bahwa suami akanberlaku adil, terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

c. Pria harus berumur 19 tahun dan wanita 16 tahun.

d. Harus mendapat izin masing-masing darikedua orang tua mereka, kecuali dalam hal-hal tertentu

Demikian kami sampaikan, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Utara secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BARITO UTARA
Alamat : Jalan Yetro Sinseng No.32, Lanjas, KecamatanTeweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah 73814
Kontak : 81349047038?

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.