Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-15 10:33:12
Hukum Waris
SENGKETA RUMAH

Suami istri punya rumah yang dijaminkan ke bank . Karena tidak dapat bayar hutang, maka rumah itu dillelang ke umum. Setelah menang lelang pihak pembeli susah untuk eksekusi karena kunci rumah ditahan pihak pengacara suami istri tersebut, karena sedang menjalani proses cerai di pengadilan.

Bagaimana tindakan pembeli rumah agar dapat mengambil alih rumah tersebut?

Dijawab tanggal 2023-04-13 08:45:10+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Dari kasus ini harus jelas dulu, bagaimana proses cerai suami istri ini atau sampai di mana kasusnya, sudah sampai putusan atau belum. jadi harus dilihat kasusnya. anda dapat mengajukan gugatan atau keberatan tentang gono gini tersebut,kepada pengadilan tempat proses cerai mereka, bahwa anda telah memenangkan lelang, dan berhak atas rumah tsb. 

Jika sudah ada keputusan, maka dilihat dulu putusannya seperti apa. Dasarnya pasal 378 Rv dan 379 Rv, Jika semua itu tidak ada masalah anda tinggal mengumpulkan bukti lelang, sertifikat ,dlll , bahwa anda adalah yang berhak atas rumah tsb. Biasanya hipotik dari bank sudah punya hak kuat untuk mengambil alih jaminan tsb, atau parate eksekusi. 

Jika anda ingin eksekusi /ambil alih, memang diperlukan berita acara dari pengadilan.Siapa yang bertanggung jawab terhadap hal ini tergantung perjanjian anda dengan pihak penyelenggara lelang ttg hal tsb di atas. Anda tidak diperkenankan untuk secara paksa karena dapat berakibat adanya keberatan pihak tertentu. Anda dapat minta surat eksekusi ke ketua pengadilan secara sendiri jika anda ingin menyita rumah tsb, dan dapat minta bantuan polisi jika proses ini sudah benar dan ada yang menghalanginya atau hubungi pihak RT RW setempat sebelum penyitaan dan pengosongan isi rumah.

Untuk proses surat ke pengadilan, cepat lambat dan biayanya tergantung di lapangan, Ada baiknya anda bicarakan dengan suami atau istri pemilik rumah lama ttg maksud anda terhadap rumah tersebut secara baik2, jika memungkinkan minta surat pernyataan darinya bahwa ia setuju dengan tindakan anda, dan mungkin ini dapat membantu anda menerangkan kepada pengacarannya ttg persetujuan suami atau istri pemilik rumah lama,
semoga berhasil.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kampar secara gratis. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KAMPAR
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.