Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-22 12:30:53
Pernikahan dan Perceraian
MENGADOPSI ANAK

Keluarga saya sudah menjadi Ibu rumah tangga selama 10 tahun dan belum dikarunia seorang anak. Dan berniat mengadopsi anak. Lalu apa saja syarat dan bagaimana prosesnya?

Dijawab tanggal 2023-05-24 08:46:17+07

1. Syarat Anak

  1. Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:
  2. belum berusia 18 tahun;
  3. merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
  4. berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
  5. memerlukan perlindungan khusus.

2. Usia anak angkat tersebut meliputi:

  1. anak belum berusia 6 tahun, merupakan prioritas utama;
  2. anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun,sepanjang ada alasan mendesak; dan
  3. anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
  4. Syarat Calon Orang Tua Angkat

Terdapat 13 syarat yang harus dipenuhi calon orang tua angkat manakala ingin melakukan adopsi anak, yakni:

  1. sehat jasmani dan rohani;
  2. berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun;
  3. beragama sama dengan agama calon anak angkat;
  4. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
  5. berstatus menikah paling singkat 5 tahun;
  6. tidak merupakan pasangan sejenis;
  7. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
  8. dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
  9. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
  10. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  11. adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
  12. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
  13. memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.

Cara Adopsi Anak

Menjawab pertanyaan Anda, syarat sah pengangkatan anak menurut hukum positif di Indonesia adalah permohonan pengangkatan anak harus melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku dan disahkan oleh penetapan pengadilan.[6]

Selain itu, usia pengadopsi dalam kasus Anda juga tidak memenuhi syarat minimal yaitu 30 tahun.

Oleh karena itu, menurut hemat kami pengadopsian anak dalam kasus Anda tidak sah, sehingga tidak ada hubungan hukum yang timbul antara orang tua angkat dan juga anak angkat. Oleh karenanya, Anda dapat mengambil kembali anak Anda.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anaksebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

[1] Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (“PP 54/2007”)

[2] Pasal 12 ayat (2) PP 54/2007

[3] Pasal 13 PP 54/2007

[4] Pasal 39 UU 35/2014

[5] Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 23/2002”)

[6] Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (2) PP 54/2007

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PAMEKASAN
Alamat : JL. Raya, Barat, Panglegur, Kec. Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69371
Kontak : 82143671456

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.