Keluarga saya sudah menjadi Ibu rumah tangga selama 10 tahun dan belum dikarunia seorang anak. Dan berniat mengadopsi anak. Lalu apa saja syarat dan bagaimana prosesnya?
1. Syarat Anak
2. Usia anak angkat tersebut meliputi:
Terdapat 13 syarat yang harus dipenuhi calon orang tua angkat manakala ingin melakukan adopsi anak, yakni:
Cara Adopsi Anak
Menjawab pertanyaan Anda, syarat sah pengangkatan anak menurut hukum positif di Indonesia adalah permohonan pengangkatan anak harus melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku dan disahkan oleh penetapan pengadilan.[6]
Selain itu, usia pengadopsi dalam kasus Anda juga tidak memenuhi syarat minimal yaitu 30 tahun.
Oleh karena itu, menurut hemat kami pengadopsian anak dalam kasus Anda tidak sah, sehingga tidak ada hubungan hukum yang timbul antara orang tua angkat dan juga anak angkat. Oleh karenanya, Anda dapat mengambil kembali anak Anda.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anaksebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
[1] Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP 54/2007)
[2] Pasal 12 ayat (2) PP 54/2007
[3] Pasal 13 PP 54/2007
[4] Pasal 39 UU 35/2014
[5] Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 23/2002)
[6] Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (2) PP 54/2007